Jakarta, MISTAR.ID
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran kerja paruh waktu yang beredar melalui sejumlah aplikasi atau situs ilegal. Penawaran ini dinilai memiliki potensi besar merugikan masyarakat.
“Penawaran kerja paruh waktu ini sering kali dilakukan oleh entitas ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, Dilansir dari Kompas, Kamis (26/12/24).
Friderica menjelaskan bahwa hingga 30 November 2024, OJK telah menerima 15.350 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari jumlah tersebut, pengaduan terbanyak berasal dari kasus pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 14.364 kasus, disusul oleh investasi ilegal sebanyak 986 kasus.
Baca juga:Â OJK Perkuat Tupoksi-nya di Daerah
“Sejak 2017 hingga November 2024, OJK telah menghentikan atau memblokir 11.389 entitas ilegal. Entitas yang dihentikan tersebut paling banyak berasal dari pinjaman online ilegal sebanyak 9.610, diikuti oleh investasi ilegal sebanyak 1.528,” tambahnya.
OJK mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas suatu entitas melalui saluran resmi yang disediakan OJK guna menghindari risiko kerugian akibat entitas ilegal.
“Pastikan untuk selalu memeriksa legalitas entitas tersebut di saluran resmi OJK,” tegas Friderica. (kompas/hm20)