11.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Cukai Rokok akan Naik Tinggi Tahun Depan? Ini Komentar Kemenkeu

Bandung, MISTAR.ID

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beri sinyal cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada 2023 bakal naik lebih tinggi dari tahun ini sebesar 12 persen.

Direktur Komunikasi dan Hubungan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan ada empat faktor utama yang menentukan tarif cukai rokok, salah satunya pertumbuhan ekonomi.

Menurutnya saat ini pertumbuhan ekonomi sangat impresif yakni berhasil tumbuh di atas 5 persen pada semester I dan II. Ke depan, pertumbuhan yang tinggi ini dinilai akan berlanjut.

Baca Juga:Rokok Non Cukai Bebas Beredar, Pengusaha Grosir Minta Bea Cukai Razia di Dairi

Pertumbuhan ekonomi yang membaik ini akan sejalan dengan kenaikan cukai rokok. Bahkan, perekonomian yang tumbuh 3,69 persen pada 2021, cukai rokok naik 12 persen di 2022.

“Ya seharusnya begitu (pertumbuhan ekonomi tinggi, cukai rokok naik lebih tinggi). Biasanya otomatis,” ujarnya dalam gathering media di Bandung, Rabu (10/8/22).

Begitu juga dengan harga jual eceran (HJE) yang bakal ikut naik seperti tarif cukai. Tahun ini, bahkan HJE naik 35 persen, lebih tinggi dari cukai rokok yang 12 persen.

Namun, untuk besarannya Nirwala menjelaskan belum ditetapkan. Secara aturan, nantinya kenaikan tarif cukai akan dihitung setelah presiden menyampaikan target cukai di APBN 2023 dalam nota keuangan pada 16 Agustus 2022.

Baca Juga:Bea dan Cukai Sumut Beberkan Ciri-ciri Rokok Ilegal

Setelah presiden menyampaikan, maka internal Kementerian Keuangan akan melakukan perhitungan berdasarkan target cukai yang ditetapkan.

“Nanti itu banyak pertimbangannya. Akan dihitung belanja juga. Lalu, kondisi petani dan industri sama inflasi,” pungkasnya.

Pinta Petani Tembakau

Sementara itu, menjelang waktu perumusan APBN 2023, termasuk penentuan rencana target cukai hasil tembakau (CHT), para pemangku kepentingan di industri hasil tembakau mulai resah. Seperti tahun-tahun sebelumnya, target penerimaan CHT diperkirakan akan kembali dikerek naik.

Terlebih, Pemerintah telah menaikkan target CHT tahun ini menjadi Rp 209,9 T melalui Perpres 98/2022. Hal ini dinilai akan memicu kenaikan tarif cukai rokok yang lebih tinggi pada tahun 2023.

Ketua DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno menyatakan, petani tembakau kini harap-harap khawatir terhadap kenaikan cukai tinggi pada 2023.

Menurutnya, rencana kenaikan CHT 2023 yang tinggi akan memberatkan mereka. Apalagi, dalam 3 tahun terakhir, cukai sudah dinaikkan 23 persen, 12,5 persen, dan 12 persen.

Baca Juga:Rokok Luffman Tanpa Cukai Marak Beredar di Sumut, Polisi Diminta Usut Tuntas

“Mengingat masyarakat masih dibebani dengan kenaikan berbagai macam barang kebutuhan pokok, harapannya kebijakan cukai 2023 tidak makin membebani penghidupan petani,” imbuhnya, Rabu (10/8/22).

Dia menjelaskan pada tahun ini kondisi petani sangat sulit akibat cuaca yang tidak mendukung, ditambah lagi kenaikan cukai 2022 yang menekan.

“Harapan APTI, kebijakan cukai harus melihat kondisi ekonomi, lihat inflasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi. Tentunya harapan kami cukai tidak perlu naik dulu tahun depan,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Divisi Advokasi Organisasi Gerbang Tani Fuad Bahari mengatakan dampak kenaikan cukai pada petani tembakau sebagai bagian dari hulu industri perlu diperhatikan.

“Selama ini pemerintah hanya fokus pada target penerimaan sehingga cukainya selalu digenjot, namun tidak memperhatikan industri hulu dan hilirnya. Kalau cukai berimbang, seharusnya kesejahteraan petani tembakau ikut naik,” katanya.

Pertanian Tembakau

Dia mengatakan pertanian tembakau sebagai bagian dari ekosistem industri tembakau pasti terdampak jika CHT dinaikkan. “Kalau ada kenaikan, otomatis serapan pasar akan lebih menurun karena harga lebih tinggi,” ujarnya.

Gerbang Tani berharap tidak ada kenaikan cukai hasil tembakau tahun depan.

“Sebagai komunitas masyarakat dan organisasi yang merepresentasikan petani, kami berharap cukai pada tahun 2023 tidak naik karena kenaikan-kenaikan sebelumnya juga sudah berat,” katanya.

Baca Juga:34 Kardus Rokok Tanpa Cukai Diamankan Polres Palas

Fuad berharap pemerintah dapat memperbaiki tata kelola ekosistem yang sudah ada tanpa adanya kenaikan cukai hasil tembakau. “Kalau kemudian dipaksakan naik, jangan memberatkan salah satu pihak. Negara selalu untung dengan kenaikan cukai. Ini tidak berbanding lurus dengan petaninya,” ujarnya.

Dia berharap pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan yang berimbang yang memperhatikan kesejahteraan petani.

“Kalau petani tembakau hanya menjadi objek yang diambil keuntungannya bagi negara, itu kan tidak adil. Mestinya saat pemerintah mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya, petani mendapatkan kesejahteraan,” tegasnya.(cnnindonesia.com/liputan6/hm01)

 

Related Articles

Latest Articles