Cicil Mobil Baru dan Bekas Bisa di Pegadaian Berbasis Syariah, Ini Syaratnya


cicil mobil baru dan bekas bisa di pegadaian berbasis syariah ini syaratnya
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pengajuan kredit kendaraan roda empat atau mobil pada umumnya hanya bisa dilakukan lewat perusahaan leasing. Ternyata, pegadaian memiliki fasilitas cicil kendaraan, dari nasabah bisa mengajukan pembiayaan pembelian kendaraan mobil kondisi baru maupun bekas (second).
Kepala Pegadaian Cabang Pematangsiantar, Suryadi Mandala mengatakan, pegadaian tidak hanya menyediakan layanan produk gadai namun pembiayaan untuk kendaraan roda empat.
“Cicil kendaraan seperti untuk kendaraan operasional usaha maupun pribadi,” ujarnya, Selasa (27/2/24).
Suryadi menjelaskan, pembiayaan cicil kendaraan di Pegadaian Syariah, ketentuan setoran uang muka alias dwon payment (DP) dimungkinkan ramah di kantong, yakni uang muka untuk pembiayaan mobil minimal sebesar 20% dari harga kendaraan.
Baca Juga : Cek Syarat Kredit Motor di Pegadaian, Proses Mudah dan Cepat
Dia menambahkan, proses pengajuan cicilan mobil cukup dengan memenuhi syarat yakni nasabah berstatus karyawan tetap baik swasta maupun negeri atau wirausaha, memiliki tempat tinggal tetap dan usia maksimal 70 tahun sampai lunas.
Untuk tahap awal cukup lengkapi data diri dan antar ke pegadaian terdekat. Kelengkapan data yakni fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) suami istri, fotocopy kartu keluarga (KK) dan cantumkan nomor telepon.
“Tim akan melakukan kroscek ulang data pengajuan, dan akan melakukan verifikasi data awal berupa cek bi ceking dan lokasi. Usai tahap awal selesai, tim akan verifikasi by phone untuk kemudian dilakukan survei serta verifkasi ulang data pada saat kunjungan berupa tempat tinggal, status usaha karyawan dan kendaraan yang diinginkan,” jelasnya. (abdi/hm24)