Buruh Kecewa Soal Skema Baru Penetapan Upah Minimum Oleh Presiden Prabowo

Buurh. (Foto: Cirebon Warta News)
Jakarta, MISTAR.ID
Kalangan buruh menyatakan kekecewaannya terhadap formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang baru saja disahkan Presiden Prabowo Subianto. Dalam kebijakan tersebut, kenaikan upah dihitung berdasarkan inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan koefisien alfa, yang ditetapkan pada kisaran 0,5 hingga 0,9.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat, menilai rumus tersebut menyisakan ketidakpastian karena pemerintah tidak menetapkan besaran alfa secara tegas. Menurutnya, kondisi ini membuka peluang penggunaan angka terendah di daerah.
“Saya yakin seyakin-yakinnya, ini kan ketika dilempar ke masing-masing daerah, saya yakin besok juga akan ada aksi-aksi unjuk rasa. Ini artinya pemerintah ‘lepas tangan’, diserahkan masing-masing ke daerah,” ujar Mirah, dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (17/12/2025).
Ia memperingatkan potensi meningkatnya aksi protes buruh di berbagai wilayah akibat polemik penetapan upah. Menurut Mirah, persoalan upah hampir selalu memicu gejolak sosial jika tidak ditangani secara jelas dan adil.
“Ini akan menjadi potensi ‘rusuh’ di daerah-daerah terkait dengan aksi unjuk rasa, terkait dengan upah, itu cukup besar potensinya. Lihat saja, pasti akan banyak aksi-aksi,” tuturnya.
Baca Juga: Alasan UMK 2026 Kota Medan Belum Ditetapkan
Mirah juga menilai formula UMP 2026 belum mencerminkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL). Ia menekankan bahwa negara seharusnya memastikan pekerja dan keluarganya dapat hidup secara layak, bukan sekadar menetapkan angka berdasarkan hitungan ekonomi makro.
Ia mengingatkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan upah harus bersifat adil, manusiawi, dan menjamin keberlangsungan hidup pekerja. Menurutnya, kenaikan upah sekecil apa pun tidak akan bermakna jika pemerintah tidak ikut mengendalikan lonjakan biaya hidup.
“Kami sempat berharap bahwa lamanya proses pembahasan akan menghasilkan keputusan yang lebih adil dan berpihak kepada pekerja, tetapi yang terjadi justru sebaliknya. Hasilnya tetap minimal dan jauh dari harapan buruh,” ujar Mirah.
Ia juga mempertanyakan klaim pemerintah yang menyebut telah melibatkan serikat pekerja dalam pembahasan kebijakan tersebut.
“Kami juga mempertanyakan klaim pemerintah yang menyatakan telah berkomunikasi dengan serikat pekerja dan serikat buruh. Serikat pekerja yang mana? Karena faktanya, aspirasi utama buruh terkait pemenuhan KHL tidak tercermin dalam kebijakan yang ditetapkan hari ini,” katanya.
Atas dasar itu, Aspirasi mendesak pemerintah meninjau ulang formula UMP 2026 dan melibatkan serikat pekerja secara substantif, bukan sekadar formalitas.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menyebut bahwa usulan koefisien alfa dari kalangan pengusaha sebelumnya justru lebih rendah dari yang akhirnya diputuskan pemerintah.
“Kalau saya membaca dan yang saya tahu dari hasil rapat Dewan Pengupahan Nasional, usulan range alfa yang diminta pengusaha itu sebesar 0,1–0,5. Kemudian, dari unsur pekerja itu range alfa 0,9–1,0. Ketika kemudian pemerintah memutuskan alfa 0,5–0,9, bisa dipahami angka ini lebih cenderung berpihak kepada aspirasi kami pekerja-buruh,” ungkap Ristadi.
Meski demikian, KSPN masih mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam mencegah kesenjangan kenaikan UMP antar daerah. Ristadi menilai belum ada jaminan bahwa wilayah dengan UMP rendah akan memperoleh kenaikan yang lebih signifikan melalui formula baru tersebut.
Ia juga khawatir daerah dengan UMP tinggi justru memilih nilai alfa yang besar, sehingga selisih upah antarwilayah semakin melebar.
“Jujur saja, kami tidak punya kompetensi untuk menghitung berapa dan bagaimana konstruksi indeks tertentu atau alfa ini. Hanya BPS dan pemerintah yang bisa menghitung itu,” ujarnya.
“Kalau soal besar kecil kenaikannya (UMP 2026) itu kan ditentukan indeks tertentu (alfa),” sambungnya.
Meski menyimpan catatan kritis, Ristadi menegaskan pihaknya tetap menghormati keputusan pemerintah. Ia menilai positif langkah pemerintah yang kembali memberi peran kepada Dewan Pengupahan Daerah untuk melakukan kajian dan perhitungan UMP berdasarkan formula yang telah ditetapkan.
Menurut KSPN, pendekatan ini berbeda dengan kebijakan tahun sebelumnya, ketika pemerintah pusat menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen secara seragam di seluruh Indonesia, yang justru dinilai memperlebar disparitas upah antardaerah. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Pemerintah Terapkan Skema Baru untuk Menetapkan Upah Minimum












