Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
EKONOMI

Pemerintah Terapkan Skema Baru untuk Menetapkan Upah Minimum

Mistar.idRabu, 17 Desember 2025 10.05
EH
pemerintah_terapkan_skema_baru_untuk_menetapkan_upah_minimum

Ilustrasi. (Foto: RRI)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah menetapkan skema baru dalam penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi pekerja. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang resmi ditandatangani pada Selasa (16/12/2025).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa regulasi tersebut telah berlaku sejak ditandatangani.

“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis.

Dalam aturan terbaru itu, formula kenaikan upah minimum ditetapkan menggunakan rumus inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan koefisien alfa. Nilai alfa ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9.

Yassierli menjelaskan, penyusunan PP Pengupahan dilakukan melalui proses kajian dan pembahasan yang panjang. Hasilnya kemudian disampaikan kepada Presiden dengan mempertimbangkan berbagai masukan, terutama dari serikat pekerja dan serikat buruh.

“Penyusunan PP ini telah melalui pembahasan mendalam dan mempertimbangkan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” katanya, dilansir dari CNN Indonesia.

Untuk penghitungan kenaikan UMP tahun 2026, Dewan Pengupahan Daerah akan melakukan perhitungan dan menyampaikannya kepada gubernur sebagai rekomendasi.

Selain mengatur formula UMP, PP Pengupahan juga memuat ketentuan mengenai penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) oleh gubernur. Dalam aturan tersebut, gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan diberi kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

“Khusus tahun 2026, gubernur wajib menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat pada 24 Desember 2025,” ujar Yassierli.

Ia menambahkan, penerbitan PP Pengupahan yang baru merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Namun, aturan tersebut tidak lagi berlaku setelah dibatalkan melalui Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024 dalam perkara uji materi Undang-Undang Cipta Kerja.

Adapun pada 2025, mekanisme penghitungan UMP masih mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Dalam Pasal 2 ayat (2) beleid tersebut disebutkan bahwa UMP 2025 dihitung dari UMP 2024 ditambah nilai kenaikan upah.

Besaran kenaikan UMP untuk tahun 2025 sendiri ditetapkan sebesar 6,5 persen. (hm20)