BI Tegaskan Rupiah Wajib Diterima dalam Transaksi, Respons Kasus Penolakan Uang Tunai

Ilustrasi transaksi non tunai (Foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan kewajiban penggunaan mata uang rupiah dalam setiap transaksi yang dilakukan di wilayah Indonesia. Penegasan ini disampaikan menyusul viralnya kasus penolakan pembayaran tunai yang memicu perbincangan luas di media sosial.
Dalam keterangan resminya, BI menekankan bahwa rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di dalam negeri. Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, khususnya Pasal 33 ayat (2), yang melarang penolakan rupiah dalam transaksi, kecuali jika terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa aturan tersebut mengatur kewajiban penggunaan rupiah sebagai mata uang transaksi di Indonesia, baik untuk pembayaran maupun penyelesaian kewajiban keuangan lainnya.
Meski demikian, BI menjelaskan bahwa penggunaan rupiah dapat dilakukan melalui berbagai instrumen pembayaran, baik tunai maupun non tunai. Pemilihan metode pembayaran tersebut diserahkan pada kesepakatan dan kenyamanan pihak yang bertransaksi.
BI mengakui terus mendorong penggunaan sistem pembayaran non tunai karena dinilai lebih efisien, aman, dan andal. Selain itu, transaksi non tunai juga dinilai mampu meminimalkan risiko peredaran uang palsu di masyarakat.
Namun, BI menegaskan bahwa uang tunai tetap memiliki peran penting. Kondisi geografis dan demografis Indonesia yang beragam membuat penggunaan uang tunai masih sangat dibutuhkan, terutama di sejumlah wilayah yang belum sepenuhnya terjangkau layanan pembayaran digital.
Viral Penolakan Uang Tunai di Toko Roti
Sebelumnya, media sosial diramaikan oleh video yang memperlihatkan seorang pegawai toko roti menolak pembayaran tunai dari seorang lansia. Toko tersebut diketahui hanya melayani pembayaran non tunai melalui QRIS.
Kejadian itu memicu reaksi publik setelah seorang pria dalam video tersebut memprotes kebijakan toko karena dinilai menyulitkan pelanggan lanjut usia.
Menanggapi hal tersebut, manajemen Roti O selaku pemilik gerai dalam video memberikan klarifikasi. Melalui akun Instagram resminya, Roti O menjelaskan bahwa penerapan transaksi non tunai dan penggunaan aplikasi bertujuan untuk memberikan kemudahan layanan serta menawarkan berbagai promo dan potongan harga kepada pelanggan.
Manajemen Roti O juga menyatakan telah melakukan evaluasi internal agar ke depan pelayanan kepada konsumen dapat berjalan lebih baik dan inklusif.












