Sunday, July 19, 2026
home_banner_first
EKONOMI

BI Batasi Pembelian Dolar AS Maksimal US$50 Ribu per Bulan Mulai April 2026

Mistar.idSelasa, 17 Maret 2026 pukul 15.35 WIB
bi_batasi_pembelian_dolar_as_maksimal_us50_ribu_per_bulan_mulai_april_2026

Ilustrasi Dolar AS. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Bank Indonesia (BI) menetapkan kebijakan baru terkait transaksi valuta asing dengan menurunkan batas maksimum pembelian valas terhadap rupiah dari sebelumnya US$100 ribu menjadi US$50 ribu per pelaku per bulan. Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 April 2026.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan global yang meningkat.

Selain pembatasan pembelian valas, BI juga meningkatkan batas transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) dari US$5 juta menjadi US$10 juta per transaksi. Hal serupa berlaku untuk transaksi swap yang kini dinaikkan dari US$5 juta menjadi US$10 juta per transaksi.

Di sisi lain, ketentuan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) juga diperketat. Ambang batas kewajiban dokumen pendukung untuk transfer dana keluar negeri dalam valuta asing diturunkan dari US$100 ribu menjadi US$50 ribu.

Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap ketidakpastian global, termasuk dampak konflik di Timur Tengah, yang memberi tekanan pada nilai tukar rupiah. Pada 16 Maret 2026, rupiah tercatat berada di level Rp16.985 per dolar AS, melemah sekitar 1,29 persen dibandingkan akhir Februari 2026.

BI menegaskan akan terus mengoptimalkan berbagai instrumen kebijakan guna menjaga stabilitas nilai tukar serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah dinamika global.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN