16.8 C
New York
Tuesday, October 1, 2024

Berikut Rincian Tarif Listrik di Awal Prabowo Jabat Presiden

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah melalui Kementerian ESDM, mengumumkan bahwa tarif listrik nonsubsidi untuk kuartal IV 2024 akan tetap tanpa perubahan. Penetapan tarif ini berlaku mulai Oktober hingga akhir tahun.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P Hutajulu mengatakan, penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Meski seharusnya ada kenaikan tarif berdasarkan parameter tersebut, pemerintah memutuskan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri dengan mempertahankan tarif yang sama.

Baca Juga : Menteri ESDM: Tarif Listrik Tak Naik, BBM Belum ada Keputusan

Berikut Tarif Listrik Nonsubsidi Oktober-Desember 2024

  1. Golongan R-1/TR (daya 900 VA): Rp 1.352,00 per kWh
  2. Golongan R-1/TR (daya 1.300 VA): Rp 1.444,70 per kWh
  3. Golongan R-1/TR (daya 2.200 VA): Rp 1.444,70 per kWh
  4. Golongan R-2/TR (daya 3.500-5.500 VA): Rp 1.699,53 per kWh
  5. Golongan R-3/TR (daya 6.600 VA ke atas): Rp 1.699,53 per kWh
  6. Golongan B-2/TR (daya 6.600 VA-200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
  7. Golongan B-3/TM (daya di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh
  8. Golongan I-3/TM (daya di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh
  9. Golongan I-4/TT (daya 30.000 kVA ke atas): Rp 996,74 per kWh
  10. Golongan P-1/TR (daya 6.600 VA – 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
  11. Golongan P-2/TM (daya di atas 200 kVA): Rp 1.522,88 per kWh
  12. Golongan P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh
  13. Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh

Dengan penetapan ini, biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat terjaga, meskipun ada faktor-faktor ekonomi yang mendorong seharusnya terjadi kenaikan tarif. (dtc/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles