BEI Turunkan Batas ARB Saham Jadi 7 Persen Mulai 19 Oktober 2026

Bursa Efek Indonesia. (Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, MISTAR.ID – Bursa Efek Indonesia (BEI) menurunkan batas maksimal auto rejection bawah (ARB) saham menjadi 7 persen untuk seluruh saham dengan harga di atas Rp 10. Kebijakan ini memangkas batas ARB sebelumnya yang mencapai 15 persen.
Aturan baru tersebut mulai berlaku pada 19 Oktober hingga 31 Desember 2026. BEI akan mengevaluasi kebijakan itu kembali dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pasar.
Penyesuaian tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Ketentuan ini sekaligus menggantikan aturan sebelumnya dalam SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.
Kebijakan tersebut telah mendapat dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BEI menyatakan penyesuaian batas ARB dilakukan untuk menjaga perdagangan efek agar berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien, sekaligus mengendalikan volatilitas pasar.
"Penyesuaian ini juga bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia, sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia," tulis pengumuman BEI dikutip dari keterangan resmi BEI, Senin (19/10/2026), dilansir dari detikFinance.
Dalam ketentuan terbaru tersebut, batas Auto Rejection Atas (ARA) tidak mengalami perubahan. Penyesuaian hanya dilakukan pada batas ARB.
Untuk saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10, batas ARB tetap sebesar Rp 1. Sementara itu, saham dengan harga di atas Rp 10 kini memiliki batas ARB seragam sebesar 7 persen, menggantikan ketentuan sebelumnya yang menetapkan batas 15 persen. (Detik)
BERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER







































