Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Manipulasi Saham PT Minna Padi Asset Manajemen

PT Minna Padi Asset Manajemen (Foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM). Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu DJ selaku Direktur Utama PT MPAM; ESO sebagai pemegang saham PT MPAM; dan EL, istri ESO.
“Kami telah menetapkan tiga tersangka dalam penyidikan perkara a quo,” ujar Ade di Equity Tower, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Kasus ini terkait dugaan praktik kongkalikong perdagangan saham, di mana PT MPAM diduga sengaja menjadi underlying asset produk reksadana dengan lawan transaksi akun milik ESO dan adiknya, ESI.
Baca Juga: OJK Revisi Target IPO BEI, Free Float Saham Naik Jadi 15 Persen untuk Tingkatkan Daya Tarik Pasar
ESO, yang memiliki saham di PT MPAM, PT Minna Padi Investama, dan PT Sanurhasta Mitra, disebut menggunakan manajer investasi miliknya untuk membeli saham afiliasi dengan harga rendah, kemudian menjual kembali kepada reksadana PT MPAM dengan harga lebih tinggi.
Dalam penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 44 saksi serta sejumlah ahli pidana dan pasar modal. Selain itu, pihak kepolisian memblokir 14 sub-rekening saham milik PT MPAM dan afiliasinya, dengan total nilai mencapai sekitar Rp467 miliar. Dari 14 sub-rekening yang diblokir, enam di antaranya merupakan milik reksadana PT MPAM. Nilai efek tercatat berdasarkan harga per 15 Desember 2025.
Ade menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menegakkan hukum dan menjaga integritas pasar modal Indonesia.
BERITA TERPOPULER























