Saturday, March 15, 2025
home_banner_first
EDUKASI

Psikolog: Child Grooming dan Pedofilia Berbeda, Tapi Sama Berbahayanya

journalist-avatar-top
Sabtu, 15 Maret 2025 08.36
psikolog_child_grooming_dan_pedofilia_berbeda_tapi_sama_berbahayanya

Ilustrasi. (f:ist/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Psikolog klinis lulusan Universitas Indonesia, Kasandra A Putranto, menegaskan bahwa child grooming dan pedofilia adalah dua hal yang berbeda, namun keduanya sama-sama berbahaya dan perlu diwaspadai.

"Maraknya kasus pelecehan dan eksploitasi terhadap anak, termasuk yang terjadi di rumah, sekolah, tempat kerja, hingga tempat ibadah, menunjukkan perlunya perhatian serius dari masyarakat dan pemerintah," ujar Kasandra mengutip dari Antara.

Kasandra menjelaskan bahwa child grooming adalah proses dimana seorang pelaku, biasanya orang dewasa, membangun hubungan emosional dengan seorang anak untuk mengeksploitasi mereka secara seksual.

Proses ini sering melibatkan manipulasi, penipuan, dan penguasaan, di mana pelaku berusaha mendapatkan kepercayaan anak dan atau orang tua mereka sebelum melakukan pelecehan. Grooming dapat dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial (medsos) dan platform online.

Sementara itu, pedofilia adalah ketertarikan seksual yang berkelanjutan terhadap anak-anak yang belum mencapai usia pubertas. Namun, Kasandra menegaskan bahwa tidak semua pelaku pelecehan anak adalah pedofil.

"Beberapa pelaku mungkin tidak memiliki ketertarikan seksual yang berkelanjutan terhadap anak-anak, tetapi melakukan pelecehan karena alasan lain, seperti kekuasaan atau kontrol," ucap Kasandra.

Kasandra menilai bahwa dengan meningkatnya kasus kekerasan seksual pada anak, seperti yang diduga dilakukan oleh Kapolres Ngada di Nusa Tenggara Timur, pemerintah perlu segera mengambil langkah konkret untuk melindungi anak-anak dari child grooming dan pedofilia.

Beberapa langkah yang disarankan, antara lain:

1. Penguatan regulasi hukum

a. Menerapkan sanksi lebih berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

b. Memperketat undang-undang yang melindungi anak dari kekerasan dan eksploitasi.

2. Peningkatan edukasi dan kesadaran masyarakat

a. Mengadakan seminar dan workshop untuk orang tua dan anak mengenai cara melindungi diri dari pelaku grooming.

b. Menggalakkan kampanye kesadaran tentang bahaya child grooming melalui berbagai media.

3. Kolaborasi pemerintah dan sektor swasta.

a. Bekerja sama dengan organisasi non-pemerintah dalam menciptakan program perlindungan anak.

b. Menggandeng sektor swasta dalam kampanye kesadaran dan perlindungan anak.

4. Dukungan hukum dan rehabilitasi bagi korban

a. Menyediakan layanan hukum untuk anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual.

b. Memberikan dukungan psikologis dan rehabilitasi bagi anak-anak yang mengalami trauma.

"Dengan langkah-langkah ini, kita berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak dan mencegah tindakan eksploitasi, serta kekerasan seksual sejak dini," tutur Kasandra. (ant/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES