Penerimaan Murid Baru Segera Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuan SPMB 2025


Ilustrasi. (f: ist/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Tahap pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 akan segera dimulai. SPMB diketahui sebagai pengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dan sistem ini bertujuan menyaring siswa baru dari jenjang SMA atau SMK.
Di Sumatera Utara, pendaftaran untuk jenjang SMA/SMK akan dibuka mulai 26 Mei 2025 mendatang.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sumatera Utara Wilayah VI, Robinson Sitanggang, mengatakan sebelum menyiapkan dokumen untuk mendaftar SPMB 2025, orang tua/wali perlu memperhatikan persyaratan umum yang tertuang dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
"Untuk pendaftarannya ini akan dibuka dua gelombang. Tahap pertama tanggal 21 sampai dengan 26 Mei 2025,sementara tahap kedua tanggal 9 sampai dengan 14 Juni 2025," ujarnya, Kamis (15/5/2025).
Masyarakat juga perlu memahami bahwa faktor jarak bukan lagi jadi prioritas utama dalam SPMB tahun ini. Nilai akademik dan aturan ini berlaku pada jenjang SMA, sementara untuk SMK, aturan baru tersebut tidak berlaku.
Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) SMA Cabang Dinas Pendidikan Sumatera Utara Wilayah VI, Rudi membenarkan adanya aturan baru terkait penerimaan calon murid baru.
"Kalau lewat aturan Permendikdasmen No. 3 tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru diutamakan nilai akademik. Jika nilai akademik sama, akan dilakukan jalur domisili," ujarnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) juga menginformasikan setidaknya ada empat poin yang menjadi persyaratan umum pada proses pendaftaran SPMB 2025 untuk tingkat SMA dan SMK ini, yakni:
1. Calon murid baru berusia 21 tahun pada saat pendaftaran
2. Calon murid baru telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang sah menyatakan kelulusan
3. Calon murid baru SMA atau SMK wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga orang tua kandung yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB
4. Nama orang tua atau wali calon murid baru harus sama dengan nama orang tua atau wali yang tercantum pada raport dan ijazah jenjang sebelumnya. (hamzah/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Relawan Rumah Baca Miliki Prinsip dan Tahu Arah