Operasi Zebra 2025: Aturan, Sasaran Pelanggaran, dan Besaran Denda Tilang

Ilustrasi Operasi Zebra 2025. (foto:antara/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Satuan Polisi Lalu Lintas di berbagai daerah tengah melaksanakan Operasi Zebra 2025. Operasi ini merupakan tindak lanjut instruksi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan berlangsung serentak di seluruh Indonesia pada 17–30 November 2025.
Operasi Zebra bertujuan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, menjelaskan bahwa Operasi Zebra merupakan bagian penting dari persiapan Operasi Lilin, dengan fokus pada pengawasan manusia, kendaraan, serta sarana dan prasarana jalan.
“Operasi Zebra bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar tertib dan selamat di jalan raya,” ujar Aries, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Minggu (16/11/2025).
Tiga Fokus Utama Operasi Zebra 2025
Menurut Aries, Operasi Zebra 2025 menyasar tiga hal utama, yakni persiapan Operasi Lilin. Penindakan berdasarkan analisis Kamseltibcarlantas dalam tiga bulan terakhir. Respons terhadap fenomena di masyarakat, termasuk penertiban balap liar yang menjadi perhatian khusus
Ia menegaskan bahwa operasi ini tidak hanya menitikberatkan pada penindakan, tetapi juga edukasi.
Dalam tiga bulan terakhir, tercatat 639.739 pelanggaran lalu lintas di seluruh Indonesia. Mayoritas pelanggar berada pada usia produktif 26–45 tahun dan didominasi oleh pengendara sepeda motor.
“Kita tidak lagi hanya menghitung jumlah kejadian, tetapi membandingkannya dengan jumlah penduduk dan kendaraan. Jadi tidak selalu Polda besar yang memiliki tingkat pelanggaran tertinggi,” jelasnya.
Pendataan Nasional Lewat SISLAOPS
Operasi Zebra 2025 juga menekankan pendataan kendaraan melalui Sistem Informasi Satuan Operasi (SISLAOPS) Korlantas Polri.
“Kita akan mendata seluruh kendaraan yang terjaring penertiban sebagai database nasional. Data ini dapat terintegrasi dengan Samsat saat perpanjangan kendaraan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan operasi, Korlantas menyiapkan pendekatan humanis melalui teguran simpatik.
“Kendaraan yang belum lengkap tidak boleh keluar sebelum dilengkapi. Meski hanya teguran, prosedurnya tetap harus dipenuhi. Ini juga akan kami ekspos agar masyarakat tahu bahwa pendekatan kami edukatif, bukan represif,” tambah Aries.
Operasi Zebra 2025 diharapkan mampu menekan pelanggaran, mengurangi angka kecelakaan, dan meningkatkan disiplin masyarakat menjelang libur panjang Nataru.
Sanksi Tilang Operasi Zebra 2025
Penegakan sanksi dilakukan berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menggunakan handphone saat berkendara
Pasal 283 denda maksimal Rp750.000, kurungan maksimal 3 bulan.
Pengendara belum cukup umur/tanpa SIM
Pasal 281 denda maksimal Rp1.000.000, kurungan maksimal 4 bulan.
Tidak menggunakan helm SNI
Pasal 291 ayat (1) denda maksimal Rp250.000, kurungan maksimal 1 bulan.
Tidak memakai sabuk pengaman (mobil)
Pasal 289 denda maksimal Rp250.000, kurungan maksimal 1 bulan.
Mengemudi dalam pengaruh alkohol
Pasal 293 ayat (1) denda maksimal Rp750.000, kurungan maksimal 3 bulan.
Tidak membawa/memperlihatkan STNK
Pasal 288 ayat (1) denda maksimal Rp500.000.
Tidak membawa/memperlihatkan SIM
Pasal 288 ayat (2) denda maksimal Rp250.000.
Pelat nomor tidak sesuai aturan
Pasal 280 denda maksimal Rp500.000, kurungan maksimal 2 bulan. (hm16)



















