Wednesday, January 22, 2025
logo-mistar
Union
EDUKASI

Ketentuan Libur Ramadan Bagi Siswa Non Muslim

journalist-avatar-top
By
Wednesday, January 22, 2025 14:28
69
ketentuan_libur_ramadan_bagi_siswa_non_muslim

Mendikdasemn, Abdul Mu'ti. (f: ist/mistar)

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Kebijakan terkait libur Ramadhan dan kegiatan pembelajaran untuk siswa telah ditetapkan. Libur awal Ramadan berlangsung pada 27-28 Februari 2025 dan 3-5 Maret 2025. Setelah libur awal Ramadan, siswa akan kembali masuk sekolah pada 6-25 Maret 2025.

Bagaimana dengan siswa non muslim? Siswa yang beragama selain Islam juga tetap libur dan dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan keagamaan sesuai dengan kepercayaan masing-masing.

Selama kegiatan belajar mandiri, orang tua diharapkan untuk ikut memantau dan membimbing anak-anak mereka, termasuk dalam pelaksanaan ibadah.

Dalam SEB Nomor 2 Tahun 2025 dan SEB Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi, pemerintah daerah dan kantor Kementerian Agama diminta untuk menyelaraskan waktu belajar di sekolah selama bulan Ramadan dan menyiapkan rencana pembelajaran yang dapat menjadi pedoman bagi sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.

"Peran orang tua atau wali adalah membimbing dan mendampingi siswa dan siswi selama melaksanakan ibadah. Orang tua juga diharapkan mampu memantau peserta didik selama belajar mandiri," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam keterangannya, dilansir dari detikedu, Rabu (22/1/25). (detik/hm20)

journalist-avatar-bottomRedaktur Elfa Harahap

RELATED ARTICLES