Eks Ketum SPP Diduga Pasang Badan di Lokasi Galian C Kebun Limau Mungkur
eks ketum spp diduga pasang badan di lokasi galian c kebun limau mungkur
Deli Serdang, MISTAR.ID
Penjarahan tanah bahan galian C diduga ilegal di areal Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Limau Mungkur PTPN 1 Regional 1 Desa Lau Barus Baru, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang semakin menggila. Terdapat beberapa lokasi galian C di areal kebun produktif itu.
Pantauan mistar.id, Kamis (25/4/24), puluhan dump truk Colt Diesel maupun Mitsubishi Fuso melintas bergantian membawa tanah bahan galian C di sepanjang Jalan Tanjung Morawa-Talun Kenas yang dikeruk dari areal HGU Kebun Limau Mungkur.
Mengganasnya aksi pengerukan tanah galian C yang dilakukan sejumlah pihak menggunakan alat berat beko di lahan HGU PTPN 1 Regional 1 diduga tidak terlepas dari peran oknum mantan Kabag Tanaman dan Ketua Umum (Ketum) Serikat Pekerja Perkebunan (SPP), Mahdian Tri Wahyudi.
Baca juga:Mantan Kabag Tanaman PTPN2 Diduga Humas Galian C Ilegal HGU Kebun Limau Mungkur
Diberitakan sebelumnya, Mahdian yang pernah menjadi Manager Kebun Limau Mungkur, membantah kalau areal galian C itu di HGU Kebun Limau Mungkur.
“Di dalam aturan HGU jelas disebutkan lahan HGU yang tidak sesuai peruntukannya selama bertahun-tahun, maka otomatis gugur HGU nya,” ujarnya saat ditemui di lokasi galian C illegal tersebut.
Bahkan selepas pensiun, Mahdian yang kini diangkat menjadi konsultan tanaman di perusahaan yang sama tersebut membantah jika korekan tanah di lahan HGU Kebun Limau Mungkur merupakan galian C.
Menurutnya, itu reklamasi (diartikan sebagai perluasan daratan yang dilakukan dengan cara memanfaatkan area yang sebelumnya tidak digunakan). “Bukan galian C tapi reklamasi. Dari tanah berbukit dikorek menjadi rata dan akhirnya bermanfaat,” bilang pria berpostur tinggi besar tersebut.
Baca juga:PTPN1 Regional I: Tidak Diperbolehkan di Lahan HGU Ada Galian C
Pun begitu, Mahdian tidak menjelaskan secara rinci, bagaimana areal HGU yang sudah tertera dengan jelas dalam sertifikat dan peta bisa gugur begitu saja statusnya.
Bahkan mantan GM Rayon Selatan ini menegaskan, korekan galian C di lahan itu merupakan bagian dari ratusan hektar lahan yang bukan HGU.
Terpisah, Edison Nababan, warga Tanjung Morawa mengaku sebagai pemilik areal yang dijadikan salah satu lokasi galian C dengan luas mencapai 17 hektar.
“Itu tanah saya. Luasnya 17 hektar,” katanya sambil menunjukan surat keterangan tanah atas namanya yang diteken Kepala Desa (Kades) Lau Barus Baru, Supandi pada tahun 1990.
Baca juga:PTPN1 Regional I Pilih-pilih Tertibkan Galian C Ilegal di Lahan HGU
Edison bahkan langsung menyebutkan, posisi Mahdian saat ini adalah humas dari usaha galian C yang dioperasikan menggunakan alat berat beko milik salah seorang rekanan PTPN 1 Regional 1 berinisial LG.
Dikonfirmasi hal ini, SEVP Aset PTPN1 Regional 1, Ganda Wiatmaja tidak merespon. Pesan singkat tidak dibalas dan telepon tidak diangkat oleh mantan Kabag Hukum PTPN2 (saat ini PTPN1 Regional 1) tersebut. (sembiring/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Karpet Merah untuk Prabowo Jika Hadiri Halal Bihalal PKS BesokNEXT ARTICLE
BON & BENN