Foto di Air Terjun Lae Pendaroh Dipungut Biaya, Pemkab dan Polres Dairi Bina Pengelola
Pejabat Pemkab dan Polres Dairi mengingatkan pengelola air terjun Lae Pendaroh Sitinjo untuk tidak melakukan pungutan sembarangan (f:ist/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Polemik antara pihak pengelola wisata air terjun Lae Pendaroh Sitinjo, Kabupaten Dairi dengan pengunjung kembali terjadi seperti halnya di tahun 2023 lalu. Di mana pengelola memaksa warga untuk membayar setiap foto yang diambil. Hal menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora).
Kepala Dinas Parbudpora, Rahmat Syah Munthe, menyebutkan wisata air terjun Lae Pendaroh bukan dikelola Pemkab Dairi. Namun dalam persoalan yang ada, pihaknya telah menemui pihak yang bertanggung jawab dengan air terjun Lae Pendaroh.
"Tempat wisata itu dikelola pihak swasta atau masyarakat, bukan dari Pemkab Dairi. Harusnya secara ketentuan potensi air terjun dapat dikelola oleh masyarakat melalui beberapa skema yang diatur oleh perundang-undangan, dan ada proses perizinan yang kewenangannya tidak berada di ranah Pemkab Dairi saja, ”katanya usai melakukan pertemuan pada Selasa (21/1/25) yang lalu.
Namun walau demikian, kata Rahmat, polemik yang terjadi awal Januari lalu tetap mendapat perhatian dan atensi dari pihaknya. Bahkan pihaknya dan pemerintah Kecamatan Sitinjo beserta Polres Dairi sudah mendatangi pemilik atau pengelola tempat wisata yang berada di Jalan Sidikalang-Medan tersebut.
"Kita sudah mendatangi pengelola tempat wisata bersama pihak Polres Dairi, Dinas Perhubungan dan pemerintah kecamatan dan telah memastikan kembali kesepakatan 2 tahun lalu di mana pengelola berjanji tidak akan melakukan pungutan liar seperti parkir, dan pungutan untuk kebersihan," ujarnya.
Pihak pengelola juga mau sepakat tidak akan melakukan pemungutan di luar dari jasa yang diberikan, yakni jasa penggunaan pondok tempat beristirahat dan spot foto tertentu yang disediakan pengelola.
"Kalau pengunjung hanya sekedar berfoto-foto atau duduk-duduk di luar spot yang disediakan maka tidak dipungut biaya," kata Rahmat menambahkan.
Rahmat menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, pihak pengelola juga berjanji akan siap diproses secara hukum apabila melanggar kesepakatan.
"Sejauh ini Dinas Pariwisata pun sudah melakukan pembinaan kepada petugas dilokasi untuk lebih bersikap ramah dalam melayani pengunjung," katanya.(manru/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Newsroom: Curi Sepeda Motor di Asahan, Residivis Ditembak Polisi