Diduga Gelapkan Pajak Miliaran Rupiah, Direktur CV T Asal Dairi Diisukan Ditahan Kejari Karo
![journalist-avatar-top](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.online%2Fuploads%2FMISTAR%2Femployee%2F20250122T084319148Z.jpg&w=64&q=75)
![diduga_gelapkan_pajak_miliaran_rupiah_direktur_cv_t_asal_dairi_diisukan_ditahan_kejari_karo](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.id%2Fuploads%2FMISTAR%2F15-02-2025%2Fdiduga_gelapkan_pajak_milliaran_rupiah_direktur_cv_t_asal_dairi_diisukan_ditahan_kejari_karo__2025-02-15_15-43-00_2450.jpg&w=1920&q=75)
Pekerjaan bangunan mess PT DPM yang berada di Dusun Huta Ginjang, Desa Polling Anak-anak, Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi. (f: manru/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
FS Direktur CV T asal Kabupaten Dairi diisukan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Karo atas dugaan penggelapan pajak sebesar Rp1,7 milliar. Isu yang tengah beredar di kalangan masyarakat Dairi khususnya warga Kecamatan Silima Punggapungga itu ramai dibahas, Sabtu (15/2/25).
Isu beredar FS ditahan Kejari Karo atas laporan Kantor Perpajakan Tanah Karo. Isunya dugaan penggelapan pajak negara pada pekerjaan bangunan mess PT Dairi Prima Mineral (DPM) yang berada di Dusun Huta Ginjang, Desa Polling Anak-anak, Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi.
Isu FS ditahan di Kejari Karo, baru dalam minggu ini beredar luas. Namun, warga lainnya juga mengabarkan bahwa FS sudah hampir dua bulan lamanya tidak kelihatan di Silima Punggapungga.
Pihak Kejari Karo yang dicoba dihubungi Mistar.id, Sabtu (15/2/25), tidak berhasil. Demikian juga pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Kabanjahe ketika dihubungi belum berhasil.
Sebelumnya diberitakan, pembangunan mees PT DPM yang berada di Dusun Huta Ginjang diduga dikerjakan tanpa izin atau tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal itu juga dibenarkan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Dairi, Marisi Sianturi, lewat telepon selulernya.
“Pihak penyedia yakni dalam hal ini PT DPM, belum memiliki IMB terkait pembangunan mess PT DPM di Parongil,” kata Marisi.
Marisi menyebutkan, pihaknya belum bisa menerbitkan IMB atas bangunan mess PT DPM di Kecamatan Silima Pungga-pungga, karena berkas yang dimohonkan oleh pihak PT DPM sebelumnya, sampai saat ini belum lengkap.
“Di antaranya rekomendasi izin lokasi dari Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan berkas pengalihan lahan pertanian menjadi lahan permukiman,” sebut Marisi.
Pantauan awak media di lokasi, pekerjaan kurang lebih ratusasan unit bangunan mess PT DPM hampir selesai. Selain bangunan mess PT DPM yang diduga tidak memiliki izin, masih banyak bangunan lain yang diduga tidak memiliki IMB, juga tidak memiliki dokumen lingkungan, seperti sejumlah bangunan gudang. (manru/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Polisi Edukasi Keselamatan Berlalulintas ke Pelajar Siantar![journalist-avatar-bottom](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.online%2Fuploads%2FMISTAR%2Femployee%2F20250122T084319148Z.jpg&w=256&q=75)