Sunday, January 19, 2025
logo-mistar
Union
BINJAI-LANGKAT

Sidang Perkara TPPO Mantan Bupati Langkat Kembali Ditunda, Ini Penyebabnya

journalist-avatar-top
By
Tuesday, May 14, 2024 18:07
15
sidang_perkara_tppo_mantan_bupati_langkat_kembali_ditunda_ini_penyebabnya

sidang perkara tppo mantan bupati langkat kembali ditunda ini penyebabnya

Indocafe

Langkat, MISTAR.ID

Untuk ketiga kalinya, sidang perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kaitan kerangkeng manusia dengan tersangka mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin angin (TRP) kembali ditunda, Selasa (14/5/24). Alasannya, jaksa penuntut umum (JPU) belum menyelesaikan nota tuntutannya.

Menanggapi hal itu, majelis hakim yang diketuai Andriyansyah SH MH memberi teguran keras kepada JPU. “Sidang kita tunda hingga 21 Mei mendatang. Jika nanti JPU belum juga menyelesaikan tuntutannya, kami akan mengirim surat ke Kejaksaan Agung,” ujar Andriansyah sembari menutup persidangan.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini sudah dua kali ditunda. Awalnya, pada Selasa pekan lalu ditunda dengan alasan terdakwa sakit dan Rabu pekan lalu dengan alasan penyerahan surat sakit oleh JPU.

Penasihat Hukum TRP, Anggun Rizal SH mengaku heran, karena sudah tiga kali sidang tuntutan terhadap kliennya itu ditunda. “Kalau kami pikir alasannya tidak jelas, karena belum siap. Kami menganggap jaksa tidak siap membuat tuntutan berdasarkan dakwaan yang mereka buat sendiri,” kata Anggun.

Baca Juga : KontraS Sumut Kritisi Tuntutan Ringan Terdakwa Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat

Timnya berharap dan memohon kepada majelis hakim, agar ada ketegasan ketika minggu depan JPU belum juga menyiapkan tuntutannya. Bahkan, hakim menegaskan akan menyurati Kejakaksaan Agung jika JPU belum menyelesaikan tuntutannya pada persidangan mendatang.

Perbuatan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Adapun barang bukti dalam perkara ini yaitu, tanah dan bangunan sel/kereng/kerangkeng yang dipergunakan untuk mengurung/menampung para korban/anak kerangkeng berikut dokumen kepemilikan tanah dan bangunan tersebut. (endang/hm24)

journalist-avatar-bottomRedaktur Syahrial Siregar