23.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

2 Minggu Polres Batu Bara Ungkap 7 Kasus Narkoba dan 10 Tersangka

Batu Bara, MISTAR.ID

Kapolres Batu Bara, AKBP Taufik Hidayat Thayeb mengungkap keberhasilan Satuan Reserse Narkoba dan Polsek jajaran yang sukses mengungkap 7 kasus narkoba dengan 10 orang tersangka.

Pengungkapan kasus narkoba dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dipaparkan Kapolres didampingi Waka Polres, Kompol Imam Alriyuddin, Kasatres Narkoba AKP Fery Kusnadi dan KBO, Iptu P Tamba pada rilisnya, Rabu (31/1/24).

“Pengungkapan kasus selama 14 hari dimulai 18 Januari hingga 31 Januari 2024, dengan barang bukti narkotika sabu sebanyak 181,97 gram sabu dan daun ganja kering 1,71 gram serta uang tunai Rp 3,6 juta,” jelas Taufik.

Baca juga:Kapolres Batu Bara Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Dijelaskan Kapolres, pengungkapan terbesar dilakukan Sat Narkoba pada 24 Januari 2024 di Medang Deras dengan tersangka inisial TS dan MF. Sementara barang bukti yang ditemukan dan disita berupa narkotika sabu seberat 165 gram.

Pengungkapan kasus itu berawal pada 19 Januari 2024 di Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi. Saat petugas meringkus kedua tersangka pengguna narkoba, mengaku membeli dari TS dengan barang bukti 1,33 gram sabu dan uang sebesar Rp 3,6 juta.

Salah seorang tersangka berinisial IF alias Indukang adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Batu Bara bertugas di Kantor Lurah Labuhan Ruku. Seorang tersangka lain berinisial Kh.

Baca juga:Audiensi PJS, Kapolres Batu Bara Berkomitmen Berantas Narkoba

Kemudian pada 22 Januari 2024, kembali Sat Narkoba menangkap tersangka S dengan barang bukti sabu seberat 0,76 gram sabu dan 1 unit timbangan elektrik.

Selanjutnya pada 26 Januari 2024, Polsek Medang Deras meringkus tersangka YT dan RW dengan barang bukti sabu seberat 0,16 gram. Sementara Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda H. Pardede mengungkap 3 kasus narkoba. Pada 27 Januari 2024 menangkap tersangka MA dengan barang bukti 1,71 gram daun ganja kering.

Keesokan harinya, 28 Januari 2024, Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku ringkus tersangka SY dengan barang bukti 15,32 gram sabu. Pada 28 Januari 2024, kembali meringkus tersangka MS alias Agam dengan barang bukti 0,40 gram sabu.

Baca juga:Polres Batu Bara Identifikasi Pemicu Tawuran di Tanjung Tiram

Terkait pengungkapan kasus di atas, Kapolres menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengembangan untuk mendapatkan jaringan peredaran narkoba. Begitu juga keterlibatan salah seorang oknum ASN Pemkab Batu Bara, ditegaskan Taufik akan dilakukan pendalaman.

Pada kesempatan itu, Taufik kembali mengulang komitmennya untuk memberangus peredaran narkoba di Kabupaten Batu Bara. “Hari ini kami ulangi komitmen untuk memberantas narkoba di Batu Bara,” pungkasnya. (ebson/hm16)

Related Articles

Latest Articles