17.4 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Tak Punya Dana, Pemda Bisa Cicil Bayar THR PNS

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah memberi kelonggaran bagi pemerintah daerah atau Pemda untuk mencicil tunjangan hari raya bagi para aparatur sipil negara (ASN) nya hingga setelah lebaran.

Ini karena banyak pemda yang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) belum siap untuk membayarkan THR karena ada tambahan komponen yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

“Makanya di regulasinya dibuka kalau belum sempat dibayar sebelum di hari raya ya dapat dibayarkan setelah hari raya. Jadi haknya tidak hilang bagi mereka yang berhak dapat THR,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Made Arya Wijaya saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/4/23).

Baca Juga:Buntut ‘Ngemis’ THR ke Perusahaan Bus, Kepala BNN Tasikmalaya Dipecat!

Made mengaku memiliki daftar ratusan pemerintah daerah yang belum mampu merealisasikan pencairan THR bagi para PNS ataupun PPPK di lingkungannya. Namun ia tak bisa menyebutkan satu per satu.

“Tapi datanya ada termasuk daerah-daerah yang mungkin kapasitas fiskalnya terbatas, ini apa pembayaran tunjangannya nanti setelah lebaran itu juga tidak tertutup kemungkinan,” tutur Made.

Sampai Jumat pekan lalu (14/4/23) THR yang cair bagi PNS di daerah baru direalisasikan oleh 270 pemda, dari total 542 pemda.

“Jadi memang ini belum separuhnya, masih 49,8% pemda yang mencarikan THR ASN daerah,” kata Made.

Pembayaran THR untuk ASN daerah kata dia secara nominal sebanyak Rp 7,32 triliun untuk 1,4 juta pegawai. Pemerintah pusat sudah menyalurkan 50% dari dana treasury deposit facility ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Rp 12,1 triliun untuk THR.

Baca Juga:Tak Sekadar Buka Layanan, DPRD Medan Minta Disnaker Tindak Lanjuti Semua Pengaduan Masuk Soal THR

Nominal treasury deposit facility atau TDF yang merupakan fasilitas penyaluran transfer ke daerah nontunai berupa penyimpanan di Bank Indonesia sudah dikhususkan untuk mendukung APBD dalam pembayaran THR.

Sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, komponen THR itu terdiri dari PNS dan PPPK itu terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Namun, Made menambahkan, ada ketentuan baru dari komponennya, yaitu tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.

Baca Juga:THR Cair, Ini Kiat Atur Keuangan untuk Lebaran

Tapi, komponen ini dicairkan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

“Itu pembayaran komponen gaji nya memang kita sediakan dari TKD. Tapi komponen tunjangannya itu dari APBD, dari PAD nya,” kata Made.

Menurut Made, karena ada tambahan komponen THR untuk tahun ini, maka anggaran pemda belum siap untuk mencairkannya, sebab yang ditanggung APBN melalui transfer ke daerah adalah untuk komponen gaji saja.

“Memang sekarang ini dengan kebijakan keluar memberikan tambahan tunjangan kinerja itu 50%, itu banyak daerah yang tidak siap, sehingga mereka butuh waktu melakukan APBD perubahan,” tuturnya.

Baca Juga:Soal Pencairan THR PNS di Pemko Siantar, ini Kata Plt Kepala BPKAD

Solusi untuk menangani ini, kata Made, daerah yang memiliki tabungan atau dana mengendap di bank yang kini sudah dialihkan ke dalam treasury deposit facility atau TDF bisa memanfaatkan dana itu untuk pencairan THR nya.

“Ketika daerah masih punya hak terima transfer tapi di sisi lain deposito nya di bank cukup tinggi, sehingga pemerintah pusat ambil kebijakan jatah alokasi yang harus dicairkan itu disimpan di pusat tapi uangnya itu punya daerah. Nah sekarang saatnya dikeluarkan untuk percepatan pembayaran THR,” tegasnya.(cnbcindonesia.com/hm01)

Related Articles

Latest Articles