18.1 C
New York
Friday, May 10, 2024

Soal Dugaan Pemerasan Mantan Mentan, Eks Pegawai KPK Desak Firli Bahuri Lepaskan Jabatan

Jakarta, MISTAR.ID

Pimpinan KPK Firli Bahuri bakal diperiksa Polda Metro Jaya atas perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus petinggi Partai Nasdem Syahrul Yasin Limpo (SYL)  pada Jumat (20/10/2023).

Terkait pemeriksaan itu, para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57 Institute meminta Firli Bahuri agar mengundurkan diri atau melepaskan jabatannya.

Ketua IM57 Institute, Mochamad Praswad Nugraha  menyebutkan, harapan mereka dapat terkabulkan guna menjaga kredibilitas lembaga KPK.

Baca juga:Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Polda Metro Jaya Panggil Firli Bahuri Jumat

“Ini sesuai dengan pasal 32 ayat 2 UU KPK jika pimpinan KPK menjadi tersangka maka akan otomatis non aktif,” ujar Praswad dengan berpesan agar Firli Bahuri menaati proses hukum yang berlaku di kepolisian dan sebagai bentuk penghormatan terhadap penegakkan hukum di Indonesia.

“Firli Bahuri wajib hadir pemeriksaan di Polda Metro Jaya,” ujar Praswad.

Meski sebagai Ketua KPK, kata Praswad, tidak ada alasan apapun bagi Firli untuk menghindari pemeriksaan dan jangan merasa spesial.

Baca juga:Imbas Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL, Jokowi Diminta Nonaktifkan Sementara Firli Bahuri

“Sebagai warga negara biasa yang taat hukum, tidak ada keistimewaan apapun kepada dirinya, sesuai dengan asas equality before the law,” ujar Praswad.

Praswad tak lupa mendesak Polda Metro Jaya secepatnya mengumumkan tersangka kasus pemerasan terhadap SYL demi terciptanya kepastian hukum untuk semua pihak dan menjadi bukti kredibilitas Polri sebagai lembaga penegak hukum.

“Jangan sampai ada penumpang gelap yang melakukan kesepakatan-kesepakatan di ruang gelap dalam perkara pemerasan SYL ini,” ucap Praswad.(republika/hm17)

Related Articles

Latest Articles