18.5 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Sidang Gugatan Terhadap Rocky Gerung Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Jakarta, MISTAR.ID

Akademisi Rocky Gerung telah digugat secara perdata oleh advokat David Tobing di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan mengacu pada pasal 1365 KUHPerdata.

Berdasarkan informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang antara David Tobing dan Rocky Gerung dijadwalkan pada hari Selasa (22/8/23), pukul 10.00 WIB. Sidang ini akan berlangsung di ruang sidang 5.

Seperti dilansir CNN Indonesia, Djuyamto, Humas PN Jaksel, menjelaskan bahwa sidang dengan nomor register: 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. ini akan berlangsung sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata pada pukul 10 pagi.

Baca Juga: Sejak 2020, Laporan Menkumham soal Dugaan Penghinaan Rocky Gerung ke Marga Laoly Mandek

Informasi tersebut disampaikan oleh Djuyamto kepada wartawan melalui pesan tertulis pada hari Senin (21/8/23).

Pasal 1365 KUHPerdata berbunyi:

“Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian kepada orang lain, mengharuskan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian tersebut untuk mengganti kerugian tersebut.”

David Tobing, yang merupakan seorang advokat dan terdaftar di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), merasa tersinggung oleh perkataan Rocky terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rocky mengkritik Jokowi karena menawarkan proyek IKN kepada China dengan kata-kata ‘bajingan tolol’.

Baca Juga: Ada 20 Laporan, Rocky Gerung Akui Belum Terima Panggilan Polisi  

David Tobing berpendapat bahwa pernyataan tersebut telah merugikan dirinya dan juga merugikan seluruh bangsa Indonesia. Menurutnya, tindakan Rocky telah merusak citra Indonesia sebagai negara yang ramah, berbudaya, sopan dan berakhlak.

David Tobing juga telah mengajukan tuntutan provisi dalam gugatannya. Ia berharap bahwa majelis hakim di PN Jakarta Selatan akan melarang Rocky untuk menjadi pembicara dan narasumber di acara-acara pertemuan atau media online.

“Tergugat layak dilarang untuk menjadi pembicara di setiap acara baik dialog maupun monolog,” kata David. (CNN/hm22)

Related Articles

Latest Articles