24.2 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Sejak 2018 – September 2023, Kominfo Tangani 3.761.730 Situs Judi Online dan Pornografi

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengakui bahwa sepanjang 2018 hingga 17 September 2023, pihaknya tengah menangani 3.761.730 item konten negatif, mulai dari perjudian online hingga konten pornografi.

“Konten perjudian online sebanyak 969.308 item, konten fintech ilegal sebanyak 8.954 item, dan konten pornografi sebanyak 1.211.571 item,” jelasnya.

Menurut Setiadi, kementerian juga telah menangani 9.607 temuan situs perjudian yang dimasukkan ke situs pemerintah.

Baca juga:Kemenkominfo Sudah Memblokir Akses 1,2 Juta Situs Web dengan Konten Pornografi

Kominfo mencatat, sejak 12 Juli 2023 atau awal masa jabatannya hingga 17 September 2023, kementerian telah menangani 200.216 item konten negatif, antara lain konten perjudian online 109.090 item, konten penipuan 92 item, dan konten penipuan 18.219 item. dari konten pornografi.

Ia juga menyoroti temuan 1.931 rekening bank terkait perjudian. Ia menegaskan, pihaknya telah melakukan beberapa terobosan dalam penanganan konten negatif, khususnya konten perjudian online. Pada 14 September 2023, Menteri Setiadi menerbitkan Instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan upaya preventif dan proaktif pemberantasan berbagai (jenis) konten perjudian online atau perjudian slot di semua platform dalam waktu tujuh hari terhitung sejak 14 September 2023,” ujarnya.

Baca juga: Klarifikasi Berita: Mengerikan! PPATK Ungkap Transaksi Rp114 M Terkait Perdagangan Orang dan Pornografi Anak

Dia menjelaskan, sesuai instruksi menteri, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Semuel Abrijani Pangerapan bertugas mengidentifikasi nomor rekening bank dan nomor telepon yang digunakan pelaku perjudian online.

Apalagi, Dirjen bertugas melakukan edukasi anti perjudian online dan sosialisasi. Selain itu, Pangerapan bertugas untuk menginstruksikan kepada penyedia sistem elektronik (PSE) untuk tidak memfasilitasi penyebaran konten perjudian online dan berkomitmen untuk tidak melakukan kegiatan yang mendukung, mempromosikan, atau berkomunikasi dengan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perjudian online.

Baca juga: Gisella Anastasia Was-was Diperiksa Lagi Kasus Pornografi

Ia mengatakan kementeriannya juga terus meningkatkan kemampuan mesin dan sumber daya manusia penanganan konten negatif untuk meningkatkan cakupan verifikasi dan penanganan konten. Khusus penanganan konten perjudian online, Kementerian tengah melakukan crawling terhadap Uniform Resource Locator (URL) dan rekening bank terkait konten negatif serta menggencarkan pengajuan pemblokiran rekening bank melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kementerian juga menjalin kerja sama yang lebih intensif dengan platform digital untuk memoderasi konten negatif. Pihaknya pun akan terus meningkatkan pengawasan terhadap Penyedia Layanan Internet dengan cara menjalin kerja sama dengan kejaksaan.(antara/hm17)

Related Articles

Latest Articles