10.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Kominfo Berencana Keluarkan Surat Edaran Terkait Penggunaan AI

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait etika penggunaan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), terutama generatif AI. Pada Senin (27/11), regulasi ini sedang dalam proses pembahasan bersama pemangku kepentingan.

Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria, menyatakan bahwa saat ini Indonesia belum memiliki regulasi khusus terkait AI. Pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan hanya diatur melalui kebijakan yang ada, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Oleh karena itu, Kominfo sedang menyiapkan regulasi berupa SE Panduan Penggunaan AI. Draftnya sedang dibahas bersama pemangku kepentingan, termasuk pihak pemerintahan (mulai dari BRIN hingga Kemendikbudristek), lembaga independen (dewan pers), akademisi (UI hingga AI Centre ITB), asosiasi (IAIS hingga APJII), sampai industri (Huawei hingga GoTo).

“Saat ini kita berkumpul dalam rangka Kominfo akan mengeluarkan surat edaran untuk panduan penggunaan AI ini,” ujar Nezar di acara Focus Group Discussion Kebijakan Teknologi Kecerdasan Artifisial di Indonesia di Grand Hyatt, Jakarta, Senin (27/11/23).

Baca juga: Kecerdasan Buatan Picu Seorang Pria Bunuh Diri

“Nanti kita akan bahas sehingga SE ini menjadi pedoman dilakukan regulasi yang mengikat secara hukum. Jadi dia tidak punya kekuatan interaktif, tetapi dia lebih mengatur tataran normatif dan etis.”

Nezar Patria menyatakan bahwa penyusunan draft panduan AI telah dilakukan sejak isu mengenai teknologi AI semakin berkembang di masyarakat. Kominfo juga menggali dan meninjau referensi baik dari tingkat nasional maupun internasional.

Hasil diskusi dengan para pemangku kepentingan pada Senin (27/11/23) diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan.

“Yang kami harapkan adalah Surat Edaran ini dapat menjadi dasar bagi peningkatan regulasi yang komprehensif di masa depan, sehingga memberikan perlindungan bagi masyarakat kita,” tambahnya.

Baca juga: Peran Pers Dinilai Tidak Bisa Digantikan Teknologi Kecerdasan Buatan

Setelah pertemuan tersebut, Kominfo akan berusaha merumuskan draft finalnya. Selanjutnya, pemerintah berencana untuk mengadakan pertemuan publik dalam bentuk seminar terbuka untuk membahas topik AI dan Surat Edaran tersebut.

Kominfo menargetkan bahwa SE Panduan Penggunaan AI akan diterbitkan pada awal Desember 2023. (kumparan/hm20)

Related Articles

Latest Articles