12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Ratusan Rapid Test Antigen Tanpa Izin Disita Polda Jateng

Semarang, MISTAR.ID

Ratusan rapid tes antigen tanpa izin beredar luas di Semarang termasuk didistribusikan di rumah sakit dan klinik yang ada di Jawa Tengah. Tidak tanggung-tanggung, pelaku yang telah beraksi 5 bulan terakhir ini meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.

Keberadaan alat rapid test antigen tanpa izin edar ini dibongkar Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng). Ratusan rapid test antigen disita dari tangan pelaku berinisial SPM (34) di wilayah Banyumanik dan Genuk.

Kepala Kepolisian Daerah Jateng, Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi menerangkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya masyarakat yang menggunakan rapid tes tanpa surat izin edar pada 27 Januari 2021. Kepolisian mengamankan sekitar 450 pak rapid test antigen. Pelaku berharap keuntungan yang besar dari pendistribusian rapid test tanpa izin edar itu.

Baca juga: Poldasu Gerebek Layanan Rapid Test di Bandara Kualanamu

“Keuntungan yang didapat tersangka menjual rapid test antigen tersebut dalam kurun waktu lima bulan Rp2,8 miliar,” ujarnya saat gelar perkara di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (5/5/21).

Menurut jenderal bintang dua itu, rapid test antigen tersebut harganya lebih murah jika dibandingkan alat rapit test yang dilengkapi surat izin edar. Hal ini sangat merugikan terkait perlindungan konsumen.

“Kalau tidak mempunyai izin edar jangan-jangan dipalsukan. Nanti akan didalami lagi. Kemudian jangan rapid test tersebut tidak memenuhi klasifikasi kesehatan karena tidak mempunyai surat izin edar,” papar mantan Kepala Kepolisian Resor Kota Solo tersebut.

Menurut Luthfi, rapid test antigen tersebut akan diedarkan di wilayah Jawa Tengah baik di masyarakat umum, rumah sakit maupun klinik. Sistem penjualannya by order dari pembeli. “Hal ini sangat merugikan tatanan kesehatan,” tuturnya.

Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Poldasu Usut Tuntas Dugaan Antigen Bekas di Kualanamu

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Komisaris Besar Johanson Ronald Simamora menambahkan dari hasil pemeriksaan kantor pusat rapid test antigen tersebut berada di Jakarta.

Sementara tersangka merupakan distributor penjualan di Semarang. “Jadi jika ada yang pesan dia (tersangka) menghubungi Jakarta kemudian baru dikirim ke Semarang,” tutur dia seperti dikutip dari media.

Johanson menuturkan tersangka ditangkap pada bulan Maret 2021. Pihaknya juga akan memanggil jajaran kantor pusat untuk diperiksa. “Rencananya direktur utamanya akan ditetapkan tersangka. Kami betul-betul konsen terhadap alat kesehatan,” tandas Johanson. (makassarterkini/hm09)

Related Articles

Latest Articles