6.5 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

Rafael Alun Jadi Tersangka TPPU

Jakarta, MISTAR.ID – Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK.

“Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai Tersangka dugaan TPPU,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/5/23).

KPK sendiri sedang melakukan pengumpulan alat bukti TPPU. “Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan diantaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” katanya.

Setelah dilakukan pengembangan, KPK menduga lakukan pencucian uang dengan menyamarkan hingga menyembunyikan aset yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Klarifikasi Kejanggalan Harta, Kadinkes Lampung Tiba di Gedung KPK

“Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi,” lanjut Ali.

Sedangkan Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengatakan pihaknya sedang menelusuri aset-aset milik Rafael Alun yang tertera di LHKPN dengan temuan di lapangan.

“Masih kami telusuri dan lakukan pendalaman antara yg dilaporkan dalam LHKPN dengan yang riil di lapangan,” katanya.

Rafael diduga melakukan gratifikasi selama 12 tahun terakhir sejak menjabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. (detik/hm20)

Related Articles

Latest Articles