10.7 C
New York
Friday, April 26, 2024

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jakarta, MISTAR.ID

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya divonis Majelis Hakim selama20 tahun penjara.

Dia dinilai terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).

“Menjatuhkan pidana dengan penjara 20 tahun,” kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/2/23).

Baca Juga:Ferdy Sambo Divonis Mati di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Vonis ini diberikan setelah hakim mempertimbangkan keterangan puluhan saksi. Selain itu, barang bukti dan keterangan ahli juga menguatkan adanya keterlibatan Putri dalam kematian Brigadir J.

Hakim menilai Putri pantas dengan vonis itu. Dia tidak mendapat hal yang meringankan dalam kasus ini.

Sementara itu, hal yang memberatkan yakni Putri merupakan istri petinggi Polri harusnya menjadi tauladan. Dia juga mencoreng nama Bhayangkari.

Selain itu, hakim menilai Putri berbelit dalam memberikan keterangan dan membuat persidangan menjadi sulit. Putri juga dinilai tidak mengakui kesalahan dan malah memposisikan dirinya sebagai korban.

“Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril, bahkan memutus masa depan beberapa anggota kepolisian” ucap Wahyu.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Jaksa sejatinya meminta hakim memberikan hukuman penjara delapan tahun kepada Putri.

Sementara itu, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Dia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).

Baca Juga:Ibunda Brigadir J Berharap Putri Divonis 15-20 Tahun Penjara

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.

Vonis ini diberikan setelah hakim mempertimbangkan keterangan lebih dari 50 saksi. Selain itu, barang bukti dan keterangan ahli juga menguatkan adanya keterlibatan Sambo dalam kematian Brigadir J.

Hakim menilai Sambo pantas dengan vonis itu. Dalam kasusnya, tidak ada peringanan yang dinilai pantas untuk mantan Kadiv Propam Polri itu. (medcm/hm12)

Related Articles

Latest Articles