15.9 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Ibunda Brigadir J Berharap Putri Divonis 15-20 Tahun Penjara

Jakarta, MISTAR.ID

Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak turut hadir dalam sidang vonis Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan (Jaksel). Rosti berharap Sambo dihukum seberat-beratnya.

“Biarlah nanti vonis hukum daripada hakim, oleh kami keluarga almarhum Yosua mendapatkan hukuman atau tuntutan hukuman terhadap terdakwa semuanya, yaitu hukuman yang sepantasnya saja,” kata Rosti pada wartawan di PN Jaksel pada Senin (13/2/23).

Rosti menyinggung status Sambo sebagai penegak hukum yang membantai anaknya. Rosti turut menyinggung tuntutan Putri Candrawathi yang ia nilai tak sesuai.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Yosua, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

“PC di sini diberikan JPU yaitu tuntutan 8 tahun, itu sebagai keluarga apalagi saya sebagai Ibunda daripada almarhum Yosua, sangat sangat kecewa dan sangat sangat miris hati, membuat luka yang sangat dalam, karena anak saya nyawanya telah dirampas secara keji dan biadab selalu lagi digiring opini serta fitnah yang sangat luar biasa,” kata dia.

“Jadi di sini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini yang memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo sebagai penegak hukum,” katanya.

“Seharusnya mereka melakukan proses hukum namun mereka membantai anak saya, merampas nyawa anak saya secara keji dan biadab,” tambahnya dan meminta Putri dihukum yang layak. Rosti menyebut Putri harus dihukum di atas 15-20 tahun.

“Jadi Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman terpenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana Pasal 340, selayaknya mendapatkan hukuman maksimal yang seberat-beratnya,” kata dia. “Kami mengharapkan di atas 15-20 tahun itu lah unsur daripada pembunuhan berencana Pasal 340 buat Putri Candrawathi,” jelasnya.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sambo akan menghadapi sidang vonis terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca juga: Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J

Pantauan media, di PN Jaksel, Senin (13/2/23), Sambo tiba pukul 08.31 WIB. Sambo nampak mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan berwarna merah.

Sambo nampak dikawal ketat personel Brimob bersenjata lengkap. Tangan Ferdy Sambo nampak diborgol. Tak ada sepatah katapun yang diucapkan Sambo saat ditanya awak media terkait vonis hari ini. Sambo langsung digiring masuk ke ruang tahanan sementara. Sambo akan masuk ke ruang sidang utama saat majelis hakim siap untuk membacakan amar putusan.

Dilansir SIPP PN Jaksel, sidang vonis Ferdy Sambo akan digelar di ruang utama PN Jaksel. Sidang rencananya digelar pukul 09.30-selesai. “Senin, 13 Februari 2023 agenda putusan,” tulis SIPP. (detik/hm09)

Related Articles

Latest Articles