15.9 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Pengacara Duga Penetapan Tersangka Lukas Enembe Ada Agenda Politik

Jakarta, MISTAS.ID
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyebut dugaan korupsi yang menyandung kliennya tidak terlepas dari upaya kriminalisasi yang dilakukan sejumlah elite dan terkait dengan situasi politik di Papua.

Mereka antara lain Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan mantan Kapolda Papua Paulus Waterpauw.

Stefanus menyebut pada 2017 Lukas diincar dengan proses hukum terkait dana beasiswa mahasiswa Papua di luar negeri yang diusut oleh Bareskrim Mabes Polri. Kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

Baca juga:Aliran Duit Gubernur Papua Lukas Enembe ke Kasino di Luar Negeri Capai Rp560 M

“Padahal pengelolaan dana beasiswa mahasiswa adalah SKPD terkait bukan Gubernur Papua,” kata Stefanus dalam keterangan resminya, Minggu (25/9/22). Mereka melakukan pertemuan di rumah anggota BIN Daerah Papua Brigjen Napoleon.

Stefanus menduga, mereka berencana menggunakan Polri untuk menjegal Lukas Enembe agar tidak kembali mencalonkan diri.

“Agar Gubernur Lukas Enembe tidak maju mencalonkan diri untuk periode ke 2, untuk masa bhakti tahun 2018-2023,” ujar Stefanus.

Pada pertemuan itu, Budi Gunawan disebut mengajukan surat pernyataan yang memuat 6 kesepakatan. Salah satu di antaranya adalah kesepakatan bahwa Irjen Paulus Waterpauw menjadi Wakil gubernur Papua, mendampingi Lukas Enembe dalam Pilkada 2018. Namun, agenda mereka kandas. Paulus gagal mendapatkan dukungan partai politik.

“Karena koalisi partai pada waktu itu menginginkan Lukas Enembe dan Klemen Tinal melanjutkan kepemimpinan Papua pada periode tahun 2018-2023,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Deputi VII BIN Wawan Hari Purwanto menegaskan bahwa kasus Enembe merupakan persoalan hukum yang tidak ada kaitannya dengan persoalan politik.

Baca juga:Presiden Jokowi Tegaskan Penyatuan Tanah dan Air di IKN Bentuk Kebinekaan

“Apalagi masalah ini ditangani oleh KPK, tentu ada bukti permulaan yang cukup. Kita ikuti proses hukumnya, di sanalah nanti kita akan dapat menilai mulai dari alat bukti, keterangan saksi, maupun keterangan ahli hingga vonis dijatuhkan,” singkat Wawan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait APBD di Papua.

Belakangan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menyebut terdapat kasus lain yang sedang didalami.
Kasus tersebut adalah dugaan korupsi pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) dan pengelolaan dana operasional pimpinan. Terkait dugaan gratifikasi, Stefanus menyebut kasus tersebut merupakan bentuk kriminalisasi. Sebab, uang Rp 1 miliar yang diterima Lukas merupakan dana pribadinya yang dikirimkan salah satu orang yang dia percaya.

“Menurut pengakuan Gubernur Lukas Enembe kepada Tim Hukum, dana tersebut adalah dana pribadi Gubernur Lukas Enembe sendiri,” kata Stefanus. (kompas/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles