10.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Masa Penahanan Ferdy Sambo Kembali Diperpanjang 30 Hari

Jakarta, MISTAR.ID

Masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo cs akan berakhir pada 6 Februari 2023. Permohonan perpanjangan penahanan itu sudah diajukan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan untuk 30 hari,” kata pejabat humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi, Sabtu (28/1/23).

Masa penahanan Ferdy Sambo cs akan berakhir pada 6 Februari 2023. Namun, persidangan di PN Jaksel masih bergulir dan belum mencapai tahap putusan.

Baca Juga:Ferdy Sambo Hari Ini Sampaikan Pleidoi Terhadap Tuntutan Seumur Hidup Bui

“(Diperpanjang 30 hari) dihitung sejak 7 Februari 2023,” ujar Djuyamto.

Selain Ferdy Sambo, masa penahanan yang diperpanjang juga menyangkut terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Perpanjangan penahanan terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan itu dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan lantaran perkara tersebut belum mencapai tahap putusan.

Ini merupakan perpanjangan penahanan kedua yang dimohonkan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Sebelumnya, masa penahanan para terdakwa habis pada 9 Januari 2023.(medcm/hm12)

Related Articles

Latest Articles