5.3 C
New York
Tuesday, March 26, 2024

KPK Tahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Kamis (8/9/22). Penahanan dilakukan karena Eltinus diduga melakukan korupsi dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 31 di Mimika, Papua.

“Tim penyidik melakukan penahanan tersangka EO (Eltinus Omaleng) selama 20 hari pertama terhitung 8 September 2022 sampai dengan 27 September 2022,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/22).

Omaleng bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Dalam kesempatan itu, KPK juga mengumumkan dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Mereka yakni Kepala Bagian Kesra Setda Mimika Mathen Sawy dan Direktur PT Waringin Megang Teguh Anggara.

Baca Juga:KPK Tahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Setelah Dijemput Paksa

Dua tersangka lain belum ditahan saat ini. KPK memastikan bakal memanggil keduanya untuk ditahan jika berkas yang dimiliki penyidik sudah cukup.

“Tersangka lain segera kami agendakan pemanggilan dan kami berharap para tersangka kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik KPK yang suratnya segera kami kirimkan,” ujar Firli.

Firli menjelaskan kasus ini bermula saat Omaleng bekerja sebagai Kontraktor sekaligus Komisaris PT Nemang Kawu Jaya pada 2013. Saat itu dia mau membuat Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika dengan nilai Rp126 miliar.

Keinginan itu terealisasikan saat Omaleng menjadi bupati pada 2014. Dia langsung membuat kebijakan untuk menganggarkan dana pengerjaan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.

Keinginan itu berjalan mulus. Namun, dana untuk pembangunan gereja yang bisa dihibahkan dengan anggaran daerah Pemkab Mimika pada 2014 cuma Rp65 miliar.

Eltinus tidak menyia-nyiakan kesempatan itu. Dia langsung menyiapkan pembangunan menggunakan bantuan dari perusahaannya.

Baca Juga:Bupati dan Kapolres Langkat Kolaborasi: Bantu Pembangunan Gereja Oikumene di SPN Poldasu Hinai

Eltinus juga meminta bantuan Teguh untuk mempercepat pengerjaan gereja itu pada 2015. Teguh dijanjikan pembagian fee 10 persen dari niai proyek untuk dibagi dua.

“Di mana EO (Eltinus) mendapatkan tujuh persen dan TA (Teguh) mendapatkan tiga persen,” tutur Firli.

Untuk memuluskan kesepatakan dengan Teguh, Eltinus mengangkat Marthen menjadi pejabat pembuat komitmen dalam proyek ini. Pengangkatan Marthen dinilai ganjik karena tidak punya konpetensi di bidang konstruksi bangunan.

“EO juga memerintahkan MS (Marthen) untuk memenangkan TA sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan,” ucap Firli.

Usai menang lelang, Marthen dan Teguh melaksanakan penandatanganan kontrak pembanguan gereja. Nilai kontrak dalam kesepakatan itu yakni Rp46 miliar.

Uang itu dipakai Teguh untuk mensubkontraktorkan seluruh pengerjaan pembangunan gereja. Beberapa kontrak yang dibuat bahkan tidak ada perjanjian dengan Pemkkab Mimika. “Salah satunya yaitu PT KPPN (Kuala Persada Papua Nusantara),” ucap Firli.

Baca Juga:Yusuf Siregar Terima Audiensi Panitia Pembangunan Gereja

PT KPPN juga mengalirkan dana ke perusahaan Eltinus dengan menyewa peralatan. Akibat permainan tiga tersangka ini, pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 menjadi tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian.

“Termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan,” kata Firli.

Perbuatan tiga tersangka ini juga membuat negara merugi Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar. Eltninus mengantongi Rp4,4 miliar dari tindakan koruptif ini.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(medcom/hm12)

Related Articles

Latest Articles