8.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Jokowi Pantau Kinerja Menteri yang Ikut Nyapres 2024

Jakarta, MISTAR.ID
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memantau kinerja menteri-menteri yang akan ikut Pilpres 2024. Dia akan mengevaluasi para menteri jika kinerjanya terganggu karena Pilpres.

Hal itu merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat nyapres bagi menteri. MK menyatakan menteri tak perlu mengundurkan diri dari jabatannya jika nyapres.

“Tugas sebagai menteri harus diutamakan,” kata Jokowi saat menghadiri Indodefence Expo di Jakarta, Rabu (2/11/22).

Baca Juga:Jokowi Berada di Peringkat 13 Tokoh Muslim Paling Berpengaruh di Dunia

“Kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi, apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak,” ujarnya.

Sebelumnya, MK menyatakan menteri tak perlu mengundurkan diri saat nyapres. Hal itu dituangkan dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022.

“Menyatakan frase ‘pejabat negara’ dalam Pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu … bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang daring, Senin (31/10/22).

Baca Juga:Presiden Jokowi: Sumpah Pemuda Harus Tetap Menggema

Putusan itu mengubah aturan pada Pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017. Pada aturan sebelumnya, pejabat negara harus mengundurkan diri dari jabatannya saat hendak nyapres.

Ada sejumlah pejabat yang tidak perlu mundur berdasarkan aturan sebelumnya. Mereka adalah presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.(cnn/hm10)

Related Articles

Latest Articles