7.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Dokter Pakai Calo Urus Surat Izin Praktik Tanda Ada Sistem yang Tak Beres

Jakarta, MISTAR

Direktur Jenderal (Dirjen) Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Arianti Anaya mengatakan, penggunaan jasa lain atau “calo” dalam pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) menandakan adanya permasalahan sistem.

Hal ini menanggapi pernyataan Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI), drg Gagah Daru Setiawan yang mengatakan mahalnya tarif SIP kemungkinan disebabkan karena dokter memakai jasa lain atau calo dalam pengurusan izin praktek.

Gagah sebelumnya mengatakan, banyak dokter yang tidak mengurus sendiri izin praktek dengan datang ke sekretariat, sehingga harga pembuatan SIP menjadi mahal.

Baca Juga:Dokter Magang di Daerah Terpencil dapat Bantuan Biaya Hidup Rp6,4 Juta per Bulan

“Tadi Bapak menyampaikan itu sebenarnya kalau (urus SIP) Rp 5 juta sering sekali mereka mungkin pakai calo, pakai apa ya. Kalau pengalaman saya, kalau itu pakai calo, (atau) pakai apa ya, itu pasti ada permasalahan di mana kemungkinan sistem itu tidak friendly untuk beberapa anggota,” kata Arianti dalam public hearing RUU Kesehatan di Jakarta, Kamis (30/3/23).

Oleh karena itu, kata Arianti, pihaknya ingin membuat pengurusan SIP maupun Surat Tanda Registrasi (STR) menjadi lebih transparan dan efisien. Pengurusan SIP maupun STR yang transparan ini juga diklaim bakal mempercepat produksi dokter spesialis yang kurang di dalam negeri.

Pasalnya, terhambatnya jumlah dokter spesialis dinilai karena mahal dan berbelitnya pengurusan registrasi hingga izin praktek.

Baca Juga:Pemkab Dairi Akan Tambah Satu Dokter Obgyn di RSUD Sidikalang

“Ini PR (pekerjaan rumah) kita bersama. Karena saya rasa biro jasa itu atau calo bapak bilang itu, adalah hal atau musuh yang kita berantas bersama, bukan hanya pemerintah tetapi juga organisasi profesi,” ujar Arianti.

Lebih lanjut, Arianti mengatakan, transformasi ini bertujuan agar para dokter dan anggota organisasi profesi tidak terbebani.

“Kita tidak ingin anggota Bapak itu terbebani. Oleh karena itu, kita harus membuat sistem yang transparan, yang efisien, yang mudah diakses, yang friendly,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Plt Ketum PDGI, Gagah Daru Setiawan menampik ungkapan organisasi profesi (OP) mengambil banyak dana dari dokter maupun dokter gigi ketika mengurus atau memperpanjang SIP.

Ia mengungkapkan, pembuatan SIP yang diperbarui tiap lima tahun sekali itu tidak lebih dari Rp 5 juta untuk satu dokter.

“Kalau umpamanya kita mengikuti ada seminar, ada hands on, ada kemudian baksos dan sebagainya, itu saya rasa tidak lebih dari Rp 5 juta untuk satu dokter. Ini selama 5 tahun ya, bukan selama 1 tahun,” kata Gagah di kesempatan yang sama.

Baca Juga:Edy Rahmayadi Bentuk Tim Khusus Antisipasi Hepatitis di Sumut

“Jadi, yang dikatakan bahwa organisasi profesi telah mengambil banyak dana dari para dokter maupun dokter gigi untuk membuat SIP atau memperpanjang itu terus terang saya katakan kurang betul,” ujarnya lagi.

Ia lantas mengungkapkan, mahalnya pembuatan SIP justru kemungkinan karena dokter tidak mengurus sendiri pembuatan atau perpanjangan izin praktek tersebut. Terkadang, Gagah mengatakan, para dokter yang menggunakan jasa lain atau calo.

“Panjangnya, lamanya, jenisnya, itu kadang-kadang para dokter dan dokter gigi itu mereka tidak langsung datang ke sekretariat, ke organisasi profesi untuk mengurus SIP sendiri. Tapi kadang-kadang melalui jasa, itu menimbulkan biayanya mahal karena harus bayar jasanya,” kata Gagah.(kompas.com/hm01)

Related Articles

Latest Articles