10.5 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Bupati Labuhanbatu dan Tiga Orang Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap

Jakarta, MISTAR.ID

Bupati Labuhanbatu Erik Atrada dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, tiga orang lainnya yang turut ditetapkan tersangka yakni anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra, serta dua pihak swasta masing-masing Fajar Syahputra dan Effendi Sahputra.

“Keempat tersangka langsung ditahan,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (12/1/24).

Ghufron mengatakan, penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 12 Januari 2024 sampai 31 Januari. Penetapan tersangka itu merupakan lanjutan proses hukum usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik di Labuhanbatu, Kamis (11/1/24).

Baca Juga : Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga Terjerat OTT KPK

Sebagai pemberi suap, kata Ghufron, Effendi dan Fajar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Sedangkan sebagai penerima suap Erik dan Rudi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” jelasnya. (mtr/hm24)

Related Articles

Latest Articles