8.5 C
New York
Sunday, March 24, 2024

255 Petugas Gabungan Amankan Sidang Vonis Sambo-Putri

Jakarta, MISTAR.ID

Sebanyak 255 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan jalan sidang pembacaan putusan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/23). Rencananya, majelis hakim juga akan membacakan putusan terhadap Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo.

“Kurang lebih 255 personel ya,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi, Senin (13/2/23).

Nurma mengatakan ratusan personel itu terdiri dari anggota Brimob, Samapta, Polwan, Polantas, hingga dari Dinas Perhubungan (Dishub). Dia mengamini pengamanan sidang vonis ini memang lebih ketat dibanding dengan pelaksanaan sidang-sidang sebelumnya.

Baca juga: Besok Ferdy Sambo Divonis, Mahfud MD: Mudah-mudahan Beritanya Baik

“Ya diperketat karena kan banyak warga atau penggemar. Polwannya saja 75 buat hari ini,” ucap Nurma.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto juga mengatakan akan ada penebalan keamanan dalam sidang vonis Sambo Cs.

Selain itu, kata dia, PN Jakarta Selatan juga akan membatasi jumlah pengunjung sidang. Dia mengimbau agar masyarakat memantau pelaksanaan sidang vonis melalui siaran langsung atau live streaming. PN Jakarta Selatan akan menyediakan sejumlah monitor di beberapa titik dalam rangka antisipasi keramaian di ruang sidang.

“Tentu karena kapasitas ruang sidang maupun kapasitas lingkungan PN Jakarta Selatan tidak tahu sempit barangkali untuk misalkan dihadiri sekitar 300 [orang] kurang itu kan sudah sangat penuh, makanya harus ada pembatasan bukan pelarangan. Kami ulangi lagi ya, bukan pelarangan tapi pembatasan,” tuturnya.

Baca juga: Besok Vonis Ferdy Sambo Dibacakan, Keluarga Brigadir J Sudah Persiapkan Mental

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, jaksa penuntut umum menuntut Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dan Putri dengan pidana delapan tahun penjara. Keduanya dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tindak pidana itu turut melibatkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’ruf. Richard dituntut dengan pidana 12 tahun penjara, sementara Ricky dan Kuat dituntut dengan pidana delapan tahun penjara. (cnn/hm09)

Related Articles

Latest Articles