5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Roboh, Pemko Medan Tindak Kontraktor yang Bangun Gedung Kejari Medan

Medan, MISTAR.ID

Pemko Medan melalui Dinas Perkim telah menindak pelaksana pengerjaan (kontraktor) pembangunan gedung di kantor Kejari Medan yang roboh.

Penindakan ini dilakukan karena berdasarkan penelitian yang dilakukan bahwa bangunan yang roboh tersebut memang melanggar dan menyimpang dari spek bangunan yang disepakati dalam kontrak.

“Kontraktor telah kita berikan hukuman dan sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku, yakni kita putuskan kontraknya. Kemudian nilai bangunan kita nilai nol atau loss serta kontraktornya kita wajibkan membayar dan mengembalikan DP,” ucap Kadis Perkim Endar Sutan Lubis ketika dikonfirmasi, Senin (21/11/22).

Baca Juga:Pemilik SHM Tegur Tim Kurator Terkait Pailit Ferry Sinamo, Ini Respons Kurator

Menurut Endar, langkah ini diambil sesuai dengan instruksi Wali Kota Medan Bobby Nasution. “Kemarin beliau langsung meninjau bangunan yang roboh tersebut dan menegaskan untuk menindak kontraktor,” katanya.

Dijelaskan Endar, sanksi yang dikenakan kepada kontraktor yakni wajib mengembalikan DP sebesar 30 persen ke kas Pemko Medan dan penagihan termin satu sebesar 20 persen. Selain itu karena putus kontrak, dikenakan denda keterlambatan maksimum sebesar Rp90 juta.

“Pengembalian DP dan termin satu sebesar Rp1,3 miliar lebih ditambah denda maksimum sudah dikembalikan kontraktor pada hari Jumat (18/11/22) lalu. Jadi total uang yang telah dikembalikan kontraktor ke kas Pemko Medan senilai Rp1,4 miliar,” jelas Endar.

Lanjut Endar, kontraktor juga mendapatkan sanksi lainnya sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa, yakni perusahaannya masuk daftar hitam (black list).

“Mereka juga diwajibkan untuk membongkar bangunan yang roboh tersebut sampai nol atau rata kembali. Sebab itu masih merupakan tanggung jawab mereka,” ujarnya.

Atas peristiwa ini, Endar Sutan Lubis mengimbau kepada seluruh kontraktor atau rekanan yang bermitra dengan Pemko Medan agar dapat menjadikan pelajaran peristiwa yang telah terjadi. Artinya, jangan coba untuk bermain-main dengan spek yang ada pada kontrak.

“Kita berharap semua kontraktor melaksanakan pekerjaan harus profesional. Di samping itu, dalam proses pengadaan barang dan jasa atau lelang mereka sudah menyampaikan dokumen usahanya sebagai bahan pendukung. Apabila ada ditemukan rekanan yang melanggar atau menyimpang dari kontrak pasti akan kami berikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tandas Endar. (rahmad/hm12)

Related Articles

Latest Articles