6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Ratusan Guru PAUD Ngadu Ke Gubernur dan DPRD, “Gaji Kami Cuma Rp200 Ribu per Bulan”

Medan, MISTAR.ID

Ratusan guru PAUD yang tergabung dalam Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) di Sumatera Utara (Sumut) melakukan aksi menyampaikan aspirasinya dengan aksi long mars mulai dari Kantor Gubernur Sumut di Jalan Pangeran Diponegoro No.30 hingga ke Kantor DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (30/8/22).

Aksi ini bertepatan juga dengan perayaan Hari Ulang Tahun ke 17 HIMPAUDI. Mereka berharap aksi ini bisa langsung didengar oleh Gubernur Edy Rahmayadi dan para anggota dewan di DPRD Sumut. Dalam menyampaikan aspirasinya ratusan guru PAUD ini mendorong untuk dilakukannya revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan meminta disetarakan kepada guru Taman Kanak-Kanak (TK) ataupun menjadi guru formal.

Hal ini diungkapkan Wakil Sekretaris HIMPAUDI Sumut, Aswan bersama beberapa perwakilan guru PAUD lainya saat diterima langsung di Gedung DPRD Sumut.

Baca juga:Curhat ke RHS, Guru PAUD di Simalungun Hanya Diupah Rp200 Ribu per Bulan

Bahkan Aswan sempat menangis saat menyampaikan aspirasinya di depan Wakil Ketua DPRD Sumut, Irham Buana Nasution, Harun Mustafa Nasution, Rahmansyah Sibarani.

Aswan mengatakan, di usia yang ke 17 tahun HIMPAUDI, nasib guru PAUD tidak banyak berubah.

“Kami sebagai guru PAUD dengan gaji hanya Rp200 sampai Rp300 ribu per bulan. Padahal perjuangan kami sangat luar biasa yang memiliki kerja tidak jauh beda dengan guru yang lain. Kami dituntut untuk mendidik anak bangsa, dituntut untuk serba bisa, kami harus ikhlas mendidik anak-anak usia dini walapun tidak layak itu disebut gaji,” katanya.

Dilanjutkannya, saat ini guru Pendidikan Anak Usia dini belum masuk ke dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sindiknas).

“Kami tetap menjalankan tugas dengan penuh sabar, dengan penuh keikhlasan, meskipun hingga saat ini kami belum masuk ke dalam Undang-undang sistem pendidikan nasional,” tuturnya.

Ia berharap anggota DPRD Sumut dapat menyampaikan tuntutan revisi Undang-undang Sindiknas kepada DPR RI agar memasukkan guru PAUD setara dengan guru pendidikan formal.

“Kami di sini berharap anggota DPRD Sumut dapat menyampaikan aspirasi kami kepada DPR RI. Sehingga kami bisa diakui sebagai guru pendidikan formal seperti teman-teman kami yang lain. Karena sebagai guru PAUD kami mempunyai kewajiban yang sama dengan guru lain, tapi dari sisi lain kami sangat merasa dibedakan,” ungkapnya.

Baca juga:Siap-siap! Subsidi Gaji Guru Honorer Cair Oktober ini!

Amatan di lapangan, Perwakilan HIMPAUDI Simalungun, Musriah juga mengatakan air mata mereka sudah melimpah ruah untuk memperjuangkan hak mereka. Dengan diterimanya mereka di Gedung DPRD Sumut ini diharapkan bisa memperjuangakan hak guru PAUD di daerah.

“Gaji kami sekitar Rp200 ribu ada juga yang masih di bawah ini. Kesejahteraan kami di daerah masih ketinggalan. Kesejahteraan kami selalu tidak tertampung hingga saat ini alasannya belum ada Pergub. Maka, apabila ada tambahan bantuan dari APBD alangkah baik bisa berkenan untuk membantu kami sebab belum ada insentif yang menampung kami guru PAUD di daerah meskipun di daerah lain sudah ada seperti di Toba,” ungkapnya.

Sementara itu. Ketua HIMPAUDI Kabupaten Serdang Bedagai, Wagiati mengatakan tidak masuknya guru PAUD ke dalam pendidikan formal menjadikan sulitnya guru PAUD untuk bisa mendapatkan tunjangan kinerja.

“Kami ingin di 17 tahun HIMPAUDI ini kami mendapat hadiah terindah dari negara bahwa kami guru-guru PAUD bisa disetarakan dengan guru formal,” tambahnya.

Sebelumnya, aksi menyampaikan aspirasi ini juga dilakukan di depan halaman Kantor Gubernur Sumut. Sambutan Gubernur Edy yang dibacakan oleh Staf Ahli Gubernur, Agus Tripriyono, menyebutkan dukungan Pemprov Sumut menuntut hak-hak kesejahteraan para Guru PAUD di Sumut dan di Indonesia pada umumnya.

Agus Tripriyono berharap agar para anggota DPR, DPRD dan seluruh pejabat terkait, berkenan memperhatikan nasib para Guru PAUD, salah satunya dengan mendukung revisi UU Sisdiknas. (anita/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles