16.4 C
New York
Friday, May 10, 2024

Proyek Galvanis Siantar, Jhonson Tambunan CS Bacakan Pledoi di PN Medan Besok

Medan, MISTAR.ID

Ketiga terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek galvanis Pematang Siantar, yaitu Jhonson Tambunan, Pramudiya Panjaitan dan Berman Simanjuntak akan bacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Medan besok, Senin (21/8/23).

Pledoi akan dibacakan oleh ketiga terdakwa atau masing-masing Penasehat Hukum (PH). Pembacaan pledoi dibacakan setelah sebelumnya ketiga terdakwa yang merugikan negara Rp2.9 miliar itu mendapati tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.

Jadwal pembacaan pledoi diketahui setelah Ketua Majelis Hakim berdialog dengan PH ketiga terdakwa setelah tuntutan dibacakan pekan lalu, Senin (14/8/2023).

Baca juga : Proyek Galvanis Siantar, Terdakwa Pramudiya Panjaitan Dituntut 7,5 Tahun Penjara

“Sudah, ya. Senin depan tanggal 21 Agustus pembacaan pledoi dari ketiga terdakwa atau tim PH. Kalau Senin depan pledoi tidak bacakan, maka hilanglah hak para terdakwa. Begitu, ya, PH dan JPU. Pokoknya tanggal 31 Agustus wajib kami putus,” ujar Hakim Dahlan.

Mendengar itu, tim PH masing-masing terdakwa dan JPU mengindahkan pernyataan Ketua Majelis Hakim.

Related Articles

Latest Articles