5.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Pemko Medan Gelar Bimbingan Pengisian LHKPN Tahun Pelaporan 2022

Medan, MISTAR.ID

Pemko Medan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD&PSDM) Kota Medan menyelenggarakan bimbingan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2022 di Lingkungan Pemko Medan di Hotel
Grand Inna Medan, Senin (13/2/23).

Bimbingan ini dibuka oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Asisten Administrasi Umum Ferri Ichsan. Dikatakannya, pengisian LHKPN tahun pelaporan 2022 merupakan instrumen yang digunakan untuk melakukan pemantauan terhadap penyelenggara negara di lingkungan Pemko Medan.

LHKPN tahun pelaporan 2022 ini berpedoman pada peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia no 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 07 tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.

Baca juga: 229 Pejabat Eselon II dan III Pemko Medan Ikuti Pengisian LHKPN

“Selain berfungsi sebagai pemantauan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) juga bermanfaat untuk pencegahan korupsi dan bentuk transparansi kepada masyarakat,” kata Ferri Ichsan.

Nantinya, sebut Ferri Ichsan, Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN tidak hanya mereka yang masih menjabat, tetapi diwajibkan juga bagi yang telah berakhir masa jabatanya atau pensiun.

“Oleh karena itu saya minta agar seluruh ASN yang wajib melaporkan LHKPN dapat menyampaikan harta kekayaannya yang selanjutnya akan diverifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Bagi ASN yang tidak melaporkan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah no 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil,” sebut Ferri Ichsan.

Sebelumnya, Kepala BKD&PSDM Kota Medan Sutan Tolang Lubis dalam laporanya mengatakan, tujuan dilaksanakanya bimbingan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pelaporan tahun 2022 ini ialah demi terwujudnya aparatur Penyelenggara Negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Baca juga: LHKPN Turun Rp8 Miliar, Edy Rahmayadi: Tak Ada Pemasukan Lagi, Gaji Gubernur Rp 9 Juta

Sebab, Pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan demi terwujudnya tata kelolah Pemerintah yang baik dan akuntabel.

“Kegiatan pengisian LHKPN ini di ikuti sebanyak 399 orang ASN di lingkungan Pemko Medan yang terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Camat, Lurah, Kepala Puskesmas, pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, bendahara dan beberapa jabatan yang diindikasikan wajib lapor LHKPN. Adapun pelaporan paling lama 31 Maret 2023,” ucap Sutan. (rahmad/hm09)

Related Articles

Latest Articles