7.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Merasa Difitnah Dewan Pers, Ketua IWO Sumut Akan Tempuh Jalur Hukum

Jakarta, MISTAR.ID

Perseteruan antara Dewan Pers (DP) dengan Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW IWO) Sumatera Utara Teuku Yudhistira sepertinya akan semakin melebar ke ranah pidana.

Bila sebelumnya Yudhistira melaporkan DP ke Itwasum dan Bareskrim Polri dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas) atas dugaan gratifikasi terkait kasus Ferdy Sambo, kini lembaga tersebut bakal menghadapi masalah baru.

Kali ini pria yang akrab disapa Yudis itu berencana memidanakan DP terkait adanya dugaan fitnah dan pencemaran nama baik lewat media sosial dan pemberitaan. Upaya hukum itu akan dilakukan dengan penerapan UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE).

“Saya rasa pelaporan secara pidana atas siaran pers yang dirilis resmi oleh Dewan Pers adalah cara yang tepat untuk mencermati fitnah dan pencemaran nama baik saya,” tegasnya di Jakarta, Kamis (8/9/22).

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo, Dewan Pers Resmi Dilaporkan ke Mabes Polri

Ternyata upaya hukum yang dipersiapkan pria asal Medan ini memiliki alasan yang kuat. Laporan secara pidana yang dirancangnya akan dimasukkan ke Bareskrim Polri mengenai 2 versi siaran pers menggunakan kop surat DP yang disebarkan secara online pada Rabu, 7 September 2022 kemarin.

“Pada siaran pers pertama ada 5 poin yang dirilis dewan pers. Di poin 4 disebutkan perlu kami jelaskan bahwa pelapor yang mengaku jurnalis itu belum mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) dan media nyapun belum terverifikasi,” terang Yudis.

Namun beberapa jam setelah siaran pers pertama itu keluar, sambungnya, DP kembali merilis siaran pers kedua dengan model serupa. Hanya saja, poin klarifikasi atas Dumas yang dimasukkan Yudis ke Mabes Polri, berkurang menjadi 4 poin.

Baca Juga: Dewan Pers dan Polri Teken MoU Perlindungan Profesi Wartawan

“Poin keempat mendadak hilang. Saya tidak tahu alasannya. Dan terkait poin itu mereka tidak ada melakukan klarifikasi terkait tuduhan sangat keji terhadap saya sebagai jurnalis yang sudah mengabdi selama 23 tahun,” tegasnya.

Padahal menurutnya, sejak tahun 2016, ia telah mengantongi kartu uji kompetensi wartawan (UKW) utama. Dan tentang status itu jelas terpampang di website Dewan Pers.

“Saya tidak tahu persis apakah ini bagian dari serangan balik atau memang mereka tidak teliti atau karena amburadulnya sistem pendataan UKW di DP, saya tidak tau. Tapi yang jelas saya dirugikan dalam hal ini. Sebab di dalam satu group WhatsApp IJTI yang disebutkan oleh DP itu dipertanyakan oleh teman-teman jurnalis,” tandasnya.

Terkait hal ini Yudis mengaku merasa heran dengan isi klarifikasi DP yang seolah Dumas yang diserahkannya ke Mabes Polri tidak ada artinya.

Baca Juga: Peraturan Dewan Pers 2021: Wartawan Senior Sudah Boleh Langsung Ikuti UKW Utama

“Belum lagi pada poin pertama secara terang benderang rilis itu seperti hendak memposisikan bahwa DP selayaknya penyidik. Dari mana mereka tahu bahwa laporan saya tanpa fakta? Kan itu tugas penyidik. Saya harap kawan-kawan di DP jangan terlalu cepat menyimpulkan dirinya benar. Biarkan aparat hukum yang mengujinya. Tidak perlu risih kalau memang bersih,” ujarnya.

Untuk itu, mahasiswa Magister di salah satu kampus swasta di Medan ini tengah mengumpulkan semua dokumen atas siaran pers yang diketahuinya sudah dipublikasi secara luas di beberapa media nasional.

“Saya dengan kuasa hukum IWO Sumut tengah menyiapkan seluruh bukti untuk segera memidanakan Dewan Pers atas hal tersebut sekalipun mereka men-take down salah satu poin klarifikasi itu. Pidana penyebarluasan dugaan fitnah telah terjadi,” sebut Yudis.

Terkait hal ini juga, Yudis turut berharap kepada penyidik Bareskrim untuk segera menindaklanjuti Dumas yang telah dilayangkannya pada 5 September 2022 lalu.

“Lewat siaran pers itu juga secara tidak langsung Dewan Pers telah membuka informasi bahwa pada saat konferensi pers di DP pada 15 Juli 2022, dihadiri puluhan wartawan. Sama seperti dengan Dumas yang saya masukkan, seluruh wartawan yang hadir itu bisa turut dimintai keterangan. Bisa juga diperiksa rekeningnya atas dugaan adanya aliran dana dari kegiatan itu sehingga terlihat siapa yang menerima, dari mana dan berapa jumlahnya. Serta diperiksa saja CCTV Dewan Pers di hari preskon tersebut,” pungkasnya.

Menanggapi ini, mistar.id mencoba konfirmasi pihak Dewan Pers. Nomor telepon yang diperoleh mistar.id dari lembaran Siaran Pers DP berjudul ‘Klarifikasi Dewan Pers tentang Tuduhan Menerima Gratifikasi’ pada lembar paling bawah tercatat dua nomor HP sebagai Narahubung DP.

Nomor HP pertama adalah 081801****tertulis atas nama Yadi Hendriana tercatat sebagai Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers DP, dan nomor HP kedua adalah 081119****atas nama Asmono Wikan tercatat sebagai Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi.

Ketika nomor HP atas nama Yadi dikonfirmasi via WhatsApp, jawaban yang diperoleh mengatakan;….mohon maaf saya bukan Yadi. Ketika kembali ditanya; Maaf, jadi ini siapa pak? Apakah di Dewan Pers juga? kemudian untuk lebih meyakinkan bukti lembaran Siaran Pers yang mencantumkan nama yang dihubungi dikirim ke WA nya, hingga berita ini naik tayang tidak juga memberi jawaban atau balasan.

Demikian juga ketika Asmono Wikan dikonfirmasi mistar.id dengan pertanyaan yang sama pada hari yang sama, Kamis (8/9/22) sekitar pukul 14.59 WIB, sekitar pukul 15.03 WIB pertanyaan dibalas dengan mengatakan; Waalaikumsalam pak…Siap pak. Saya sembari mengikuti rapat ya pak…Monggo apa yang bs dibantu pak?

Mendapat jawaban ini, mistar.id kembali mengulang pertanyaan konfirmasi mengenai adanya rencana Ketua IWO Sumut Yudhistira melaporkan Dewan Pers, laporannya adalah dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Tak lama pertanyaan ini dijawab dengan dua simbol emoticon tanda maaf. Kemudian dicecar lagi dengan pertanyaan untuk mempertegas sikap Dewan Pers atas adanya rencana pengaduan Yudhistira itu. Namun hingga berita ini naik tayang, tidak juga mendapat balasan dari DP.(maris/rel)

 

Related Articles

Latest Articles