15.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Massa GBUM Minta DPRD Medan Tutup Cansa Group, Salah Satu Perumahannya Tak Miliki IMB

Medan, MISTAR.ID

Massa yang tergabung dalam Gerakan Bersama Untuk Kota Medan (GBUM) melakukan demo di depan kantor DPRD Medan Jalan Kapten Maulana Lubis, Kecamatan Medan Petisah, Senin (29/5/23). Dalam aksinya, massa mendesak DPRD Medan segera menutup Cansa Group yang merupakan pengembang Perumahan Bilal Royal Suite.

Kordinator aksi menyebut, pihaknya (GBUM) menerima laporan warga terkait Perumahan Bilal Royal Suite yang diduga tidak memilik Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sudah melaporkannya kepada instansi terkait sejak 2021.

“Sampai sekarang laporan kami tidak digubris. Kami menduga ada yang membekingi Perumahan Bilal Royal Suite. Untuk itu, kami minta kepada Wali Kota Medan agar mencopot Camat Medan Timur, Lurah Pulo Brayan Darat I dan Kepling 13 yang diduga ada kerjasama dengan pihak pengembang,” ucapnya.

Adapun pelanggarannya lainnya, Perumahan Royal Bilal Suite diduga memanfaatkan jalan warga sekitar dalam pembangunannya serta diduga ada mal-administrasi oleh Pemko Medan, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca juga : Bapenda Kota Medan Imbau Wajib Pajak Segera Daftarkan Objek Pajaknya

“Sesuai izin yang diberikan, harusnya ada 14 bangunan, namun yang dibangun 17 unit. Kami meminta agar Wali Kota Medan mencabut izin perusahaannya dan membongkar tembok atau bangunan yang tidak memiliki izin itu,” tutupnya.

Di lokasi unjuk rasa, Staff Komisi IV DPRD Medan Farhan yang menemui massa GBUM mengaku akan meneruskan tuntunan tersebut ke Komisi IV DPRD Medan. “Tuntutannya sudah kita terima dan akan segera kita teruskan,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution menyebut bahwa semua tuntutan massa GBUM akan menjadi pembahasan pihaknya.

“Akan kita cari tau apa penyebab laporannya tidak digubris meski sudah dilaporkan sejak tahun 2021. Setelah saya cek, perumahan Bilal Royal Suite ini juga sudah selesai pembangunannya. Oleh sebab itu, kita akan memanggil pihak-pihak terkait untuk diagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP),” ucap Ketua Fraksi PAN DPRD Medan ini kepada Mistar.

Edwin mengatakan, permasalahan PBG selalu menjadi perhatian Komisi IV DPRD Medan. Sebab, maraknya bangunan yang tidak memiliki PBG akan berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembangunan di Kota Medan.

“Kita juga selalu berkordinasi dengan instansi terkait untuk terus melakukan pengawasan terhadap semua pembangunan yang ada di Kota Medan. Meski begitu, pasti ada saja oknum-oknum nakal. Kalau memang ada ditemukan, kami minta agar segera ditindak tegas dengan dilakukan pembongkaran,” tegasnya.

Adapun Camat Medan Timur Noor Alfie Pane saat dikonfirmasi Mistar mengatakan bahwa semua tuntutan warga tersebut sudah ditindaklanjuti dengan meneruskannya ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Sejak dilaporkan pada tahun 2021, semua tuntutan itu sudah kita teruskan ke OPD terkait. Bahkan sudah berulang kali kita teruskan. Jadi kalau dianggap kita tidak menindaklanjuti itu salah. Sebab kita pihak kecamatan juga tidak punya wewenang melakukan pembongkaran, kita hanya pengawasan dan selalu kita laporkan ke OPD terkait,” terangnya. (Rahmad/hm19)

Related Articles

Latest Articles