10.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Lindungi Pekerja, Pemko Medan Terus Tingkatkan Coverage Program Jamsostek

Medan, MISTAR.ID

Pemko Medan sejak tahun 2019 telah mendukung program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Setelah terbitnya Inpres No 2 Tahun 2021, Pemko Medan menjalin ikatan kerja sama dengan BP Jamsostek untuk Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek di Medan.

“Hal ini sebagai payung hukum untuk setiap OPD dapat berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana contoh Perjanjian Kerja Sama Dinas Sosial dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam perlindungan penerima bantuan iuran,” kata Wali Kota Medan Bobby Nasution saat wawancara dan Penilaian Kandidat Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) tahun 2022 Provinsi Sumut di Command Center Balai Kota Medan, Rabu (25/1/23).

Baca Juga:Harpelnas, BPJamsostek Medan Kota Serahkan Santunan JKK dan JKM

Bobby menyampaikan, data coverage kepesertaan yang telah terlindungi di BPJS Ketenagakerjaan baik petugas non ASN dan Kepling telah terdaftar sejak Januari 2014. Artinya, jauh sebelum adanya Perda dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tersebut.

“Kami terus berupaya meningkatkan coverage program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Medan, khususnya non ASN yang bekerja di Pemko. Sebagai bentuk implementasi Inpres No 2 Tahun 2021, Pemko tahun 2022 memberikan perlindungan kepada pekerja rentan, di antaranya marbot masjid, guru mengaji, guru sekolah Minggu dan lainnya sebanyak 11.797 tenaga kerja dengan nilai iuran Rp2,3 miliar setahun dan ini sustain terlindungi sampai tahun 2023,” jelasnya.

Kemudian, sambung Bobby, terhitung Januari 2022 iuran non ASN dibayarkan langsung oleh BPKAD kepada BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pembayaran iuran menjadi lebih pasti dan tepat waktu.

Baca Juga:BPJamsostek Apresiasi Pemko Medan Wujudkan Perlindungan Non ASN

“Sebagai bentuk kepatuhan, Pemko bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan sinkronisasi data peserta, pembinaan dan pelatihan perusahaan, kunjungan bersama dan pemanggilan perusahaan yang tidak patuh,” ucapnya.

Dalam meningkatkan coverage kepesertaan di 2023, Bobby menyebut bahwa Pemko mengalokasikan perlindungan kepada 15.000 pekerja rentan. Selain itu juga melakukan revisi Perda dan penerbitan Instruksi Wali Kota guna penguatan pelaksanaan jaminan sosial pada sektor formal dan informal.

“Kita juga membentuk tim kelurahan bersama Kepling guna memastikan para pelaku usaha dan pekerja mengetahui serta terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dalam optimalisasi kepesertaan, kami menggandeng BUMN, BUMD dan swasta untuk berperan aktif melalui CSR untuk perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan belum tercover,” tuturnya.

Baca Juga:BPJamsostek Cabang Medan Kota Serahkan Klaim Jaminan Kematian Sebesar Rp605 Juta Lebih

“Kami juga akan membentuk tim kepatuhan melalui integrasi sistem melalui platform digital SIDUTA guna percepatan informasi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya lagi.

Dalam wawancara tersebut, suami Ketua TP PKK Medan Kahiyang Ayu ini berpesan kepada Disnaker Medan untuk terus berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan karena ini merupakan program yang sangat bagus dan para pekerja rentan bisa terlindungi.

“Kedepannya saya juga minta agar Disnaker bekerja sama dengan dinas terkait sehingga para sopir angkutan umum serta pelaku UMKM yang tergabung dalam E-Katalog Pemko Medan juga dapat bergabung dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” harapnya. (rahmad/hm14)

Related Articles

Latest Articles