15.3 C
New York
Saturday, May 18, 2024

KPAI Sebut Tahun 2014 Ada 248 Kasus Kampanye Libatkan Anak, KPU Sumut Bilang Begini

Medan, MISTAR.ID

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis data terkait kampanye yang melibatkan anak-anak di sekolah pada tahun 2014, terdapat 248 kasus dengan 15 jenis modus kampanye.

Melihat Peraturan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemen PPPA RI) nomor 12 tahun 2022 tentang penyelenggara Kabupaten/layak anak bab 1 Ketentuan Umum pasal 1 berbunyi Adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Terkait data itu, KPU Sumatera Utara (Sumut) telah mengingatkan pentingnya para calon pemimpin mengetahui dan mematuhi regulasi yang mengatur kampanye politik di wilayah sekolah dan kampus.

Baca juga : Bawaslu Batu Bara Imbau Larangan Kampanye Sebelum 28 November 2023

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumut, El Suhaimi mengatakan aturan tentang kampanye di wilayah pendidikan baik sekolah dan kampus tertuang dalam pasal 72 ayat 1 huruf h dari PKPU 15 tahun 2023 dan PKPU 20 tahun 2023.

“Regulasi ini bertujuan untuk menjaga agar proses pendidikan di Sekolah dan kegiatan akademik di Kampus dapat berjalan dengan baik tanpa terganggu kampanye politik yang berlebihan,” jelasnya kepada mistar.id, Selasa (7/11/23).

Meskipun terdapat larangan kampanye politik, lanjutnya, terdapat pengecualian yang perlu diperhatikan. Kampanye di Sekolah dan kampus tetap dapat dilakukan asalkan tidak mengganggu fungsi dan peruntukan tempat tersebut.

Related Articles

Latest Articles