21.9 C
New York
Thursday, May 30, 2024

Fraksi PKS Pertanyakan Pelaksanaan E-Parking di Medan

Medan, MISTAR.ID

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) mempertanyakan sejumlah kebijakan Pemerintah Kota Medan terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satunya pelaksanaan e-Parking.

Hal tersebut menjadi pandangan umum F-PKS terhadap penjelasan kepala daerah atas rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna di gedung DPRD Medan, Selasa (13/6/23).

“Terkait retribusi jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum, Fraksi PKS mempertanyakan kepada Pemerintah Kota Medan terkait pengawasan sistem e-parking yang sudah diterapkan. Mengingat potensi peningkatan PAD dari retribusi jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum sangat besar,” ujar juru bicara Fraksi PKS Dhiyaul Hayati.

Baca juga: Gerak-gerik Mencurigakan, Pria Ini Diamankan di Parkiran Indomaret Tebing Tinggi

Dikatakan Dhiyaul, Fraksi PKS mendapatkan laporan warga terkait permasalahan ini, dimana masih ada petugas e-parking yang tidak mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Kami berharap Pemko Medan memiliki inovasi agar retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum yang sudah diberikan masyarakat dapat diserap secara optimal. Mohon tanggapannya,” katanya.

Selain itu, sambung Dhiyaul, Fraksi PKS juga memberikan catatan terkait rancangan peraturan daerah atas rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca juga: Retribusi PBG Baru Capai 13,3 Persen, Begini Kata Kadis PMPTSP Deli Serdang

Di antaranya dalam naskah akademik disebutkan bahwa perubahan kebijakan hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam UU Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah (HKPD) diarahkan untuk menambah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kiranya Pemerintah Kota Medan dapat menghitung, berapa potensi penambahan PAD setelah diberlakukannya UU HKPD dan Perda PDRD. Mohon penjelasannya,” ucapnya.

Kemudian, Fraksi PKS juga mencermati bahwa salah satu arah UU HKPD adalah penguatan local taxing power dan meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efisien, produktif dan akuntabel.

Baca juga: Rapat Paripurna Nota Pengantar LKPj Bupati Simalungun Molor

“Dengan berbagai perubahan nomenklatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tercantum pada Raperda ini, sejauh mana kesiapan sumber daya manusia (SDM) Perangkat Daerah untuk merealisasikan berbagai perubahan tersebut, sehingga terjadi penguatan fiskal daerah dan peningkatan kualitas belanja daerah secara lebih efisien, produktif, dan akuntabel. Mohon penjelasannya,” tanyanya.

Lanjut Dhiyaul, Fraksi PKS juga mempertanyakan salah satu kebijakan terkait perpajakan daerah yang diatur dalam Raperda ini adalah adanya kebijakan opsen atau pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

“Adanya opsen ini akan memperluas sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan. Sehingga dalam jangka panjang diharapkan tercapai peningkatan penerimaan pajak daerah. Namun demikian, yang perlu diingat adalah bahwa kebijakan ini tidak boleh menambah beban wajib pajak,” pesannya.

Baca juga: DPRD Medan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPj Tahun Anggaran 2022

Terkait persoalan ini, Fraksi PKS juga menanyakan sejauh mana kesiapan Perangkat Daerah bilamana opsen PKB dan opsen BBNKB mulai diberlakukan.

“Apakah sudah ada koordinasi awal dengan Pemerintah Provinsi dan instansi terkait lainnya. Mohon penjelasannya,” tutupnya. (Rahmad/hm20)

Related Articles

Latest Articles