9.2 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Gerak-gerik Mencurigakan, Pria Ini Diamankan di Parkiran Indomaret Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID – Seorang pria berinisal BHP alias Bembeng warga Tebing Tinggi diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi setelah gerak-geriknya mencurigakan saat berada di pelataran parkir Indomaret Jalan Ir Djuanda pada Senin (29/5/23) sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sekitar lokasi, ditemukan 1 kotak rokok merk Marlboro merah hitam berisi plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu seberat 5,11 gram.

Barang haram ini ditemukan di atas paving blok pelataran parkir Indomaret yang jaraknya sekitar 1 meter dari posisi pelaku saat diamankan.

Baca Juga: Diduga Sedang Pakai Sabu, Dua Warga Tebing Tinggi Diciduk Polisi dari Dalam Toilet

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan tersebut, Rabu (31/5/23).

“Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku narkotika atas informasi masyarakat. Pria berinisial BHP alias Bembeng (49) warga Jalan Karya Lingkungan III Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi,” ujarnya.

Sebelumnya petugas, jelas AKP Agus, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan Bembeng . Mendapat informasi, petugas Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan pengintai terhadap Bembeng dan kemudian langsung menangkapnya di lokasi teresebut.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan pelaku dan ditemukan 1 bungkus rokok dengan merk yang sama di dalam dashboard sepeda motor milik terduga pelaku.

Baca Juga: Simpan Sabu Dalam Celana, Warga Tebing Tinggi Diamankan Polisi

“Selain itu petugas juga mengamankan satu unit Handphone merk Oppo warna hitam yang berisi pesan yang diduga berkaitan dengan narkotika, satu unit sepeda motor Vario, dan uang tunai sebesar Rp4.130.000,” ungkap AKP Agus.

Setelahnya, terduga pelaku dibawa ke rumahnya dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan didampingi Kepling setempat. Ditemukan lagi barang bukti lain, yakni 3 roll double tip warna putih dan plastik klip transparan yang diduga sisa narkotika jenis sabu.

Saat diinterogasi petugas, Bembeng mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku bersama semua barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Dua Anggota TNI Selundupkan 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

“Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup AKP Agus. (Nazli/hm20)

Related Articles

Latest Articles