22.7 C
New York
Monday, May 20, 2024

DKPP Sumut Sebut Bawaslu Medan Tak Rekomendasikan Sidang Etik Dalam Kasus OTT

Medan, MISTAR.ID

Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur Masyarakat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyebut belum menerima rekomendasi terkait sidang etik dalam kasus yang menyeret Azlansyah Hasibuan.

Azlansyah Hasibuan yang merupakan Anggota Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Medan melakukan dugaan pemerasan terhadap seorang calon legislatif dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dengan meminta uang senilai Rp25 juta.

TPD unsur Masyarakat DKPP Provsu, Prof Dr Kusbianto menyampaikan hingga saat ini Bawaslu Kota Medan tidak memberikan surat rekomendasi untuk dilakukan sidang etik.

Baca juga : Terkait OTT Komisioner Bawaslu Medan, Oknum Bacaleg dari PKN Turut Diperiksa

“Tidak ada sidang etik yang dilakukan, DKPP mengetahui terjadinya OTT, tapi belum melakukan sidang terkait kasus tersebut. Karena secara mekanisme Bawaslu Medan melakukan surat rekomendasi diadakan sidang etik,” ujar Prof, Kusbianto, Senin (27/11/23).

Kusbianto menjelaskan proses diadakannya sidang etik yakni dengan Bawaslu Kota Medan mengajukan pengaduan, proses sidang etik akan dijalankan oleh DKPP.

Saat ini, DKPP sedang menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian. Dalam pemantauan kejadian ini, DKPP berwenang untuk menindaklanjuti kasus pemerasan yang terjadi.

Baca juga : Diduga Terjerat OTT, Polda Sumut Tangkap Oknum Anggota Bawaslu Medan Bersama Dua Rekannya

DKPP juga sedang melakukan investigasi terkait kasus yang menimpa pengawas pemilu tersebut. Namun saat ditanyai mistar.id hasil investigasi pihak DKPP tidak memberikan keterangan.

“DKPP menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian,” ujarnya. (khairul/hm18)

Related Articles

Latest Articles