11.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

BPK Sumut Apresiasi Pemko Medan Terapkan Eco Office di Kantor Pemerintah

Medan, MISTAR.ID

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumut mengapresiasi Pemko Medan karena berinisiatif menambahkan satu program di luar program yang telah ditetapkan dalam Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) dengan penerapan program eco office di kantor pemerintah.

Sebab, program itu sebagai salah satu upaya yang efektif guna mewujudkan kantor yang bersih dan ramah lingkungan. Selain menggunakan wadah sampah yang terpilah, juga melakukan kegiatan daur ulang dan pembentukan bank sampah di lingkungan kantor.

Hal ini terungkap saat Wali Kota Medan Bobby Nasution memimpin exit meeting pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSSRT) tahun 2021 dan 2022 (sampai triwulan III) pada Pemko Medan di Balai Kota, Kamis (17/11/22).

Baca Juga:37 Pimpinan Tinggi Eselon IIA Pemko Medan Ikuti Asssessment Job Fit

Pemeriksaan tersebut berlangsung selama 30 hari kerja dimulai 14 Oktober-17 November 2022.

Bobby Nasution mengatakan, Kota Medan dipilih sebagai perwakilan dari 20 kabupaten/kota di Indonesia yang BPK turut ikut membantu untuk melihat kinerja persampahan di Medan.

“Saya ucapkan terima kasih atas pemeriksaan yang sudah disampaikan BPK RI. Memang persampahan menjadi persoalan yang sangat krusial bagi pemerintah daerah, khususnya perkotaan,” kata Bobby.

Dijelaskannya, masalah persampahan menjadi tantangan bagi seluruh pemerintah daerah, termasuk Pemko Medan. Saat ini Pemko telah melakukan berbagai upaya dalam membenahi masalah persampahan, apalagi Kota Medan pernah menyandang status sebagai kota terjorok di Indonesia.

Baca Juga:Kemenhan Beri Pembekalan Peserta Pendidikan Bela Negara yang Digelar Pemko Medan

“Berdasarkan hasil dari pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut yang menjadi salah satu poin terbesar dalam penilaian tersebut, TPA di Medan belum berstandar nasional karena menggunakan sistem open dumping yang sudah tidak diperbolehkan lagi,” tuturnya.

“Sekarang standar nasional TPA harus menggunakan sistem sanitary landfill atau teknologi untuk mereduce dan mereuse kembali sampah yang ada,” jelasnya lagi.

Hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut ini, lanjut Bobby, dapat menjadi sebuah landasan bagi Pemko Medan dalam membuat suatu kebijakan dan peraturan guna mengurangi dan memanfaatkan kembali sampah yang ada di Medan.

Baca Juga:Pemko Medan Raih Penghargaan Instansi Pengelola Kepegawaian Terbaik dari BKN Pusat

“Mudah-mudahan hasil pemeriksaan dari BPK ini nantinya dapat dijadikan sebagai acuan dan landasan dalam membuat kebijakan ataupun aturan untuk mengurangi dan memanfaatkan sampah yang ada di Medan. Sehingga niat kita untuk menjadikan Kota Medan yang bersih dapat terwujud,” harapnya.

Sebelumnya, Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan menyampaikan, exit meeting ini dilakukan bertujuan untuk menilai efektivitas Pemko Medan dalam mengelola sampah rumah tangga pada tahun 2021 sampai triwulan III tahun 2022.

“Exit meeting ini dilakukan untuk mendorong pemda membentuk pola dalam pengelolaan persampahan bersifat nasional. Oleh karenanya pemda harus fokus melakukan sasaran pemeriksaan seperti kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, pengurangan sampah serta penanganan sampah,” papar Eydu.

Baca Juga:DPRD Dorong Pemko Medan Bangun Mal Pelayanan Publik

Selanjutnya, menyikapi inisiatif Pemko Medan menambahkan satu program tambahan di luar program yang telah ditetapkan dalam Jakstranas, Eydu menyampaikan apresiasinya.

“Saya berikan apresiasi kepada Pemko karena menerapkan eco office di lingkungan kantor pemerintah guna mewujudkan kantor ramah lingkungan. Saya harap sistem ini dapat menjadikan Kota Medan lebih baik lagi kedepannya,” ujar Eydu sembari menyampaikan beberapa masukan untuk Pemko Medan. (rahmad/hm14)

Related Articles

Latest Articles