21.4 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Alami Masalah THR, Laporkan ke 7 Nomor Layanan Pengaduan Disnaker Medan

Medan, MISTAR.ID

Dalam mengatasi permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR), Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan telah membuka 7 nomor layanan pengaduan. Adapun para pekerja yang mengalami gangguan terkait THR bisa langsung melaporkan ke nomor Interaktif tersebut.

“Silahkan laporkan ke nomor pengaduan yang telah kita sediakan,” ucap Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Illyan Chandra Simbolon, Minggu (9/4/23).

Dijelaskan Illyan, adapun 7 nomor layanan pengaduan THR itu adalah 082166765529 (Marisi Sumatri Sinaga), 081263462281 (Marliana Yunita Sitanggang), 081284352150 (Maymoonah RM Sitanggang), 08116366603 (Jones Prapat), 085270720515 (Luhut Purba), 081376439444 (Lodewik Marpaung), dan 085262374485 (Arnold Pangaribuan).

Baca Juga:THR Dikenakan Pajak, Ini Penjelasan Kemnaker 

“Semua call center ini buka selama 24 jam dan setiap pengaduan segera ditindaklanjuti oleh petugas. Itu semua nomor pegawai Disnaker yang bertugas untuk memastikan pemberian THR kepada pekerja berjalan dengan lancar dan baik,” jelasnya.

Dikatakan mantan Camat Medan Baru ini, dengan adanya nomor pengaduan itu, para pekerja pun kini tidak perlu bingung ketika mengalami masalah dalam pemberian THR. “Jika satu nomor tidak menanggapi, bisa hubungi nomor lain. Artinya, dengan 7 nomor layanan ini kita berharap pekerja yang mengalami masalah dapat dengan mudah menyampaikan pengaduannya, serta tidak terbatas oleh ruang dan waktu,” katanya.

Lanjut Illyan, call center ini tidak hanya menangani pengaduan dari pekerja yang mengalami masalah dalam mendapatkan THR, melainkan juga bisa untuk berkonsultasi tentang THR. “Pembukaan call center ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Ketenagakerjaan yang meminta daerah membuka posko pengaduan THR,” pungkasnya.(rahmad/hm15)

Related Articles

Latest Articles