6.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Usia di Atas 35 Tahun Bisa Daftar CPNS 2023

MISTAR.ID

Meski dalam tahap menunggu validasi formasi dari beberapa kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah (Pemda), beberapa informasi dan syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Salah satu poin yang dijelaskan adalah batas usia pelamar.

Diketahui dari berbagai sumber, Jumat (21/7/23), Pelamar CPNS tahun 2023 harus berusia di antara 18 hingga 35 tahun saat mendaftar. Namun, ada pengecualian bagi jabatan tertentu yang memungkinkan pelamar dengan usia di atas 35 tahun hingga batas usia paling tinggi 40 tahun.

Tentunya, tidak semua jabatan bisa dilamar untuk usia di atas 35 tahun. Setidaknya terdapat 6 jabatan yang dapat dilamar dalam CPNS sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019, yaitu Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa.

Baca juga: Dibuka September 2023, Batas Usia CPNS Tak Lagi 35 Tahun

Informasi lainnya, akan ada sejumlah formasi yang akan dibuka. Salah satunya adalah formasi khusus untuk ahli IT. Sedangkan untuk kuota, total usulan kuota seleksi CPNS 2023 sebanyak 1.030.000 orang.

Dari jumlah tersebut, sekitar 80% kuota akan diberikan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sementara 20% untuk fresh graduate atau lulusan baru.

Kebutuhan Formasi

Jumlah kebutuhan formasi CPNS tahun 2023 sekitar 1.030.751. Rincian jumlahnya antara lain untuk CPNS dosen (15.858), CPNS tenaga teknis (18.595), kuota PPPK dosen (6.742), PPPK tenaga guru (12.000), PPPK tenaga kesehatan (12.719).

Baca juga: Rutan Tanjung Pura Angkat 7 CPNS

Kemudian, PPPK tenaga teknis lainnya (15.205), dan PPPK guru daerah (580.202), PPPK tenaga kesehatan daerah (327.542), serta PPPK tenaga teknis lainnya daerah (35.000).

Related Articles

Latest Articles