10.4 C
New York
Monday, May 13, 2024

Terduga Geng Motor Pelaku Pelemparan Bom Molotov Depan Kantor KONI Sergai Berhasil Diamankan

Sergai, MISTAR.ID

Dua terduga komplotan Geng Motor pelaku pelemparan Bom Molotov dan Petasan di sekitar kantor KONI di areal Replika Istana Sultan Serdang. Yang berada Lingkungan II, Gang Bersama, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Berhasil diamankan oleh penjaga malam yang bertugas menjaga daerah tersebut.

Informasi yang berhasil dihimpun Mistar.id pada Senin (11/9/23) dari Polres Sergai, bahwa para pelaku pelempar bom molotov tersebut diserahkan penjaga malam ke Polsek Perbaungan. Kedua terduga pelaku yaitu Moza Airlangga dan Muhammad Ferdi Afriansyah kini tengah diperiksa Polsek Perbaungan guna penyelidikan lebih lanjut.

Dari informasi yang diperoleh, kejadian pelemparan bom molotov tersebut dilakukan sekitar Pukul 02.00 WIB, Minggu (10/9/23) dini hari. Belum diketahui pasti apa motif kejahatan tersebut.

Baca juga: Kasus Pelemparan Bom Molotov di Kutalimbaru Belum Terungkap

Selain para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sp Motor Honda Supra 125 warna biru dengan nopol BK 5575 XAQ, 1 (satu) Bilah Celurit, 3 (tiga) Batang Petasan roman candle kemudian pecahan botol dan gagang samurai.

Menurut Kapolsek Perbaungan AKP M. Pandiangan, aksi brutal geng motor tersebut terjadi saat itu saksi sedang melakukan jaga malam di kantor KONI dan lapangan bola basket.

“Tiba tiba datang terlapor dengan mengendarai sepeda motor dan beramai-ramai sambil melempar bom molotov dan petasan. Selanjutnya terlapor mengacungkan samurai dan celurit ke arah pelapor sambil mengatakan serang,” ungkap M. Pandiangan.

Baca juga: Dua Kelompok Remaja Saling Serang Pakai Bom Molotov

Kemudian pelapor dan saksi berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku pelemparan yaitu atas nama Moza Airlangga dan Muhammad Ferdi Afriansyah.

“Atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan kemudian Pelapor membuat pengaduan di Polsek Perbaungan agar pelaku dapat diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI,” tambanya. (Boby/hm21).

Related Articles

Latest Articles